BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT PHE OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan tersangka mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Rabu, 9 September 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin, menyebut ada sekitar ribuan lembar berkas perkara Arinal Djunaidi yang dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Selain itu, Pihaknya juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 25 orang yang merupakan kolaborasi dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
"Kita sudah limpahkan berkas perkara Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Saat ini kita menunggu penetapan jadwal sidang. Kurang lebih ada 25 orang JPU yang akan membuktikan perkara itu," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (2/9/2026).
Mengingat penanganan perkara ini telah menarik banyak perhatian publik, Baharuddin memastikan akan menghadirkan para jaksa senior pada persidangan nanti.
"Iya dong tentu (akan menurunkan jaksa senior), timnya ini kan ada dari Kejati dan Kejari, kita yakin kemampuan mereka untuk dapat membuktikan perkara ini," tegasnya.
Ditanya jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan nanti, Baharuddin menjelaskan masih mempersiapkan hal itu.
"Untuk sementara karena berkas baru kita limpahkan ke PN Tanjungkarang, nanti di proses pembuktian. Fakta persidangan nanti kita lihat saksi-saksi mana saja yang berkompeten,” ucapnya.
Ia menambahkan keterangan, tersangka Arinal Djunaidi dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 jo Pasal 18 sebagai dakwaan subsider.
Diketahui, Arinal Djunaidi terjerat perkara pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Orang nomor satu di Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam kasus tersebut pada Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal Djunaidi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Hui menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung sekitar pukul 21.15 WIB, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Kepala Kejati Lampung saat itu, Danang Suryo Wibowo, menggarisbawahi bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti terkait keterlibatan saudara ARD (Arinal Djunaidi) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen,” kata Danang dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, proses gelar perkara atau ekspose menjadi titik krusial dalam mengungkap dugaan keterlibatan Arinal dalam pengelolaan dana PI yang mencapai 17.286.000 dolar AS (Rp271 miliar).
Hasil gelar perkara tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/FD.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Danang menggarisbawahi, perkara ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Lampung sudah mengamankan kerugian negara sekitar Rp122,58, termasuk menyita aset Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar meliputi uang tunai, logam mulia, sertifikat tanah, dan kendaraan. Sementara berdasarkan audit BPKP, kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp268,7 miliar. (*)