Thursday, 03 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎9 September, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana

02 September 2026 23:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
‎9 September, Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Rabu, 9 September 2026, mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

‎Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Perkara tersebut telah teregister dengan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.

‎Tim JPU yang akan menangani perkara ini terdiri dari Agus Kurniawan, Doddy Darendra Praja, Elfa Yulita, Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, Afina Mariza, Arie Apriansyah, Sherly Octarina, Sri Aprilinda, Endang Supriadi, Zahri Kurniawan, Syukri, Rudi Vernando, Fransica, Desmi Yulian, serta Agustin Aurelia Berlianti Isrin.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Baharuddin menyampaikan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Arinal Djunaidi ke PN Tipikor Tanjungkarang. Berkas tersebut disebut mencapai ribuan lembar.

‎Selain berkas perkara, pengadilan juga telah menerima sebagian barang bukti hasil penyitaan penyidik Kejari Bandar Lampung, di antaranya dari Rinvayanti, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Arie Sarjono Idris, Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU) periode 2023-2028; serta M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya.

‎Barang bukti yang disita dari Arie Sarjono Idris antara lain sebagian dokumen dan uang tunai Rp8 miliar.

‎Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Baharuddin menyampaikan pihaknya masih melakukan persiapan.

‎"Untuk sementara karena berkas baru kita limpahkan ke PN Tanjungkarang, nanti di proses pembuktian. Fakta persidangan nanti kita lihat saksi-saksi mana saja yang berkompeten," kata Baharuddin saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (2/9/2026).

‎Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 sebagai ketentuan terkait pidana tambahan.

‎Sidang perdana pada 9 September akan menjadi awal proses persidangan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari