BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kejagung) menyerahkan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan senilai Rp10 triliun ke kas negara, dan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Penyerahan uang itu merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Uang-uang pecahan Rp100.000 hasil denda dan sitaan itu turut dipajang dengan tinggi lebih dari sekitar 3 meter. Tumpukan uang itu memenuhi area sisi kanan dan kiri panggung acara.
Berdasarkan tulisan yang ditampilkan di panggung, tercatat penyerahan denda adminitrasi sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare.
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi penyerahan uang itu dan menyebutnya bukan pertunjukan atau show.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Saya kira saudara-saudara, acara seperti ini jangan kita anggap seremoni atau show," ujar Prabowo.
Dia menyampaikan rakyat Indonesia ingin melihat bukti dari kinerja pemerintah. Dia menyampaikan rakyat sudah bosan jika hanya ada kata sambutan.
"Rakyat Indonesia sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin lihat bukti. Sudah terlalu lama saya merasakan, saya sendiri sudah cukup lama jadi orang Indonesia. Saya merasakan rakyat kita agak bosan kalau mendengar sambutan-sambutan, wejangan-wejangan," ujarnya.
Dia menyampaikan rakyat harus melihat langsung bukti dari penegakan hukum. Termasuk, penyerahan uang Rp 10,2 triliun yang dilakukan hari ini. "Jadi rakyat kita harus lihat, ini loh uang, hari ini Rp 10 triliun," ucapnya.
Prabowo kemudian bercerita tentang kunjungannya ke beberapa daerah. Dia menyampaikan Menteri Kesehatan menyebut ada ribuan puskesmas yang perlu diperbaiki. Prabowo menyampaikan uang rampasan perkara akan digunakan untuk memperbaiki puskesmas.
"Kita butuh kurang lebih Rp20 triliun, saudara-saudara, hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas, Rp 10 triliun," ucapnya.