BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Arinal Djunaidi menggarisbawahi kliennya tidak mengetahui adanya proses pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang disebut telah digarap pada masa gubernur sebelumnya melalui PT Wahana Raharja.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, usai persidangan kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Menurut Ana, keterlibatan Arinal dalam persoalan PI baru dimulai setelah adanya surat resmi dari SKK Migas pada April 2019, saat Arinal telah terpilih sebagai Gubernur.
“Tadi sudah sangat terang benderang, SKK Migas mengirim surat di tahun 2019. Logikanya, kalau sudah ada proses sebelumnya, tidak mungkin SKK Migas memberi surat resmi kepada gubernur terpilih untuk melakukan proses penawaran PI 10 persen,” kata Ana saat diwawancarai.
Ia menyebut kliennya sama sekali tidak mengetahui adanya keputusan atau langkah gubernur sebelumnya terkait pengelolaan dana PI.
"Klien kami tidak tahu,” tegasnya saat ditanya soal adanya surat keputusan gubernur sebelumnya.
Ana menilai, justru langkah Arinal saat menjabat gubernur merupakan bentuk upaya memperjuangkan hak Provinsi Lampung atas dana PI 10 persen.
"Semua yang dimaksud peran aktif itu justru bermakna positif. Beliau selaku gubernur berusaha bagaimana caranya dana PI 10 persen itu bisa menjadi hak Provinsi Lampung,” ujarnya.
Terkait pertemuan di Alam Sutera yang sempat disorot dalam persidangan, Ana menggarisbawahi agenda tersebut hanya bersifat informal dan tidak ada campur tangan sebagaimana tudingan yang beredar.
"Murni beliau hanya memberitahukan bahwa kalau nanti ada penawaran dana PI, maka ini harus dipersiapkan,” tandasnya.
Saat ini, Arinal tengah menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya. Tim kuasa hukum mengemukakan siap menghadapi persidangan lanjutan dan menginginkan memperoleh keadilan.