BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI. Febrie tidak ditahan seusai pemeriksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menyebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Anang menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel
dan PLN masih berjalan. Ia menyebut penyidikan dari Polri masih bersifat umum.
"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri," ucap
Anang. Kejagung menyebut penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Terkait bagaimana sikap (penahanan), nanti kita tergantung pada
kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan
profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Anang.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, ikut mendampingi mantan Jampidsus itu saat menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman keluar dari gedung Kejagung pada pukul 20.33 WIB. Saat jumpa pers dengan wartawan, Hotman menyebut kliennya (Febrie) dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik. Meski begitu, ia memastikan tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Febrie seusai pemeriksaan.
"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak
ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari
ini," ujar Hotman di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat
(17/7/2026) malam.
Hotman menjelaskan, pemeriksaan masih sebatas mendalami kasus PT ASABRI. Ia menggarisbawahi,
kliennya menyangkal seluruh tuduhan mengenai adanya aliran dana dari pengusaha
Tan Kian.
"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya adalah, satu, menyangkut mengenai
apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih? Jawabannya tidak.
Menyangkut duit, itu tidak ada," tegas Hotman.
Hotman juga memberikan klarifikasi terkait isu aset berupa rumah di Sentul dan
Kafe de'Clan yang sempat digeledah oleh penyidik Polri sebelumnya.
Ia menyebut, sejak 2022, aset-aset tersebut sudah tidak dikuasai secara
fisik oleh Febrie, melainkan telah digunakan oleh pihak lain bernama Don Ritto.
"Rumah di Sentul itu sejak tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun
sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah dipakai oleh Don Ritto. Dia juga
berhak merenovasi. Jadi total, sudah nggak ada lagi penguasaan secara
fisik," jelas Hotman.
Dalam kesempatan itu, Hotman turut menyoroti apa yang disebutnya sebagai
kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya (Febrie) terkait kasus ASABRI.
Hotman mengklaim, kasus tersebut sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan
jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
"Kasus ASABRI itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus
awal Januari 2022, di mana Jampidsus-nya belum Pak Febrie. Beliau baru jadi
Jampidsus tanggal 22 Januari 2022," tegas Hotman. (*)