Thursday, 03 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ajukan Praperadilan, UU ASN Jadi Rujukan

03 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ajukan Praperadilan, UU ASN Jadi Rujukan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Tersangka dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025, yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Lampung Selatan.

Penasihat Hukum Welly, Abi Hasan Mu'an diwakili Eko Heri Harsono, menyampaikan pengajuan praperadilan dilakukan pada pertengahan Agustus 2026 lalu dan sudah proses sidang pertama pada Rabu (2/9/2026).

"Tapi saat sidang praperadilan kemarin pihak termohon yakni Polda Lampung belum datang sehingga ditunda Senin (7/9/2026)," kata Eko melalui sambungan telepon, Kamis (3/9/2026).

Eko mengaku alasan Welly Adiwantra mengajukan praperadilan lantaran didasarkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana ASN yang diduga melakukan pelanggaran wewenang administratif wajib diuji terlebih dahulu melalui Hukum Administrasi Negara sebelum melibatkan ranah pidana.

"Kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh ASN ada hukuman administrasinya dulu yang harus dijalanin. Ini kan belum dijalanin hukum administrasi negaranya, tapi sudah dijadikan ini perkara pidana dan ditetapkan tersangka," jelas Eko.

Menurutnya, hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum bagi pejabat publik atau ASN.

"Karena belum ada hasil dari APIP atau Inspektorat yang menyebutkan apa yang dilakukan pak Welly ini salah. Maka kita menguji soal penetapan tersangka pak Welly," ucapnya.

Pihaknya pun optimis akan memenangkan praperadilan tersangka Welly Adiwantra di PN Kalianda Kelas IB, Lampung Selatan. "Intinya pak Welly mengambil upaya hukum prapradilan ini bentuk ikhtiar sebagai Warga Negara Indonesia yang punya hak konstitusi yang itu diperbolehkan oleh undang-undang," tuturnya.

Sementara terkait proses pemeriksaan terhadap Welly yang masih dilakukan Polda Lampung, Eko menyebut pihaknya sudah bersurat ke Polda Lampung meminta penundaan pemeriksaan karena sedang melakukan upaya hukum praperadilan sampai dengan putusan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari