BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam perkara ini kejaksaan telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan Kejagung mengambilalih perkara tersebut karena memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan berdimensi nasional.
Menurut Danang, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga mencakup aspek perizinan kehutanan, penguasaan lahan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar.
"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata Danang, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, proses pengambilalihan telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara pada 11 Mei 2026.
Danang memastikan, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan para pihak bukan berarti menghapus proses pidana.
"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Danang menambahkan keterangan, Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.003.680.250.000 dalam penyidikan kasus ini. Uang diamankan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
"Hingga saat ini tim penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.003.680.250.000. Jumlah tersebut merupakan uang titipan dan uang sitaan untuk pengembalian kerugian keuangan negara," kata Danang.
Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejati mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dua entitas, yakni perusahaan berinisial PT P (PSMI) yang melakukan acara pada areal perusahaan BUMN berinisial PT I (Inhutani V) di Provinsi Lampung.
beragam saksi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah hingga kelompok tani telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.
Perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan telah bergulir sejak awal Januari 2026. Sebelumnya, Kejati Lampung mengungkap telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar dari perusahaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Selain itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di beragam lokasi di Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, Kejati Lampung hingga kini masih memblokir rekening PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, pemblokiran kemudian diberlakukan secara terbatas agar operasional perusahaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat termasuk petani tebu, tetap dapat berjalan dengan persetujuan penyidik. (*)