BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Lamteng) nonaktif Ardito Wijaya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, membayar denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.
Pembacaan tuntutan dibacakan Tim JPU KPK dipimpin Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (11/8/2026).
Ardito Wijaya dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK Nugroho mengungkapkan menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsidair delapan bulan pidana penjara.
Selain hukuman badan, JPU KPK juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar.
Nugroho mengungkapkan, uang pengganti tersebut dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara. Apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagian Rp7.850.000.000, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara," kata Nugroho saat membacakan tuntutan di persidangan.
JPU juga menyebut, apabila harta benda Ardito tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim mencabut hak politik Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Dalam tuntutannya, JPU menerangkan bahwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa Ardito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. JPU juga menilai perbuatan terdakwa menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Sedangkan hal yang meringankan, Ardito disebut belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Dalam perkara yang sama, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yang mana ketiganya juga dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan ikut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsidair pidana penjara.
Kemudian Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsidair pidana penjara selama 80 hari.
Serta Anton Wibowo selaku Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat Ardito, dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp200 juta subsidair pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto memberikan kesempatan kepada empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pada Kamis (20/8/26) mendatang.
Diketahui, perkara ini merupakan buntut OTT KPK pada 10 Desember 2025 yang menyeret Ardito Wijaya bersama sebagian pihak di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam sidang perdana yang diberitakan sebelumnya, Ardito didakwa menerima uang dari fee sebagian proyek dengan total mencapai Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari paket pekerjaan yang sebelumnya telah diatur.
KPK sebelumnya mengungkap Ardito diduga mematok fee 15 hingga 20 persen dari sebagian proyek di Lampung Tengah. Dalam periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo.
Selain itu, Ardito diduga menerima Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo. KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk sebagian kepentingan, termasuk pelunasan utang kampanye.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Rabu 12 Agustus 2026 dengan judul "Bupati Lamteng Nonaktif Ardito Dituntut 7 Tahun Penjara"