BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 31 kecelakaan di jalur kereta api di wilayah operasionalnya hingga 1 Agustus 2026.
Meningkatnya angka kecelakaan tersebut, termasuk dua peristiwa tertemper kereta api yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di kawasan Panjang, Kota Bandar Lampung, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur maupun perlintasan kereta api.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan dari 31 kejadian tersebut, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi setelah tertemper kereta api.
"Sepanjang 2026 hingga 1 Agustus, kami mencatat ada 31 kejadian kecelakaan di jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Dari jumlah itu, delapan korban merupakan pejalan kaki yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya ada yang meninggal saat melintas menggunakan kendaraan, ada yang meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit, dan ada pula yang mengalami luka berat," kata Zaki saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2026).
Dua kejadian terakhir di kawasan Panjang menjadi perhatian serius KAI karena terjadi dalam waktu berdekatan dan di lokasi yang hampir sama, yakni petak jalan Sukamenanti–Tarahan.
Korban pertama, Joni Pit (49), tertemper KA 4029 pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.55 WIB di KM 2+4/5 petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Korban meninggal dunia di lokasi.
Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.50 WIB, Mukhtar (81), seorang buruh pencari rongsokan warga Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara, kembali menjadi korban. Ia tertemper KA 4005 di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti dan meninggal dunia di tempat.
Menurut Zaki, kedua peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas.
"Kami sangat prihatin atas dua kejadian yang terjadi dalam dua hari berturut-turut di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum melintas masinis selalu membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan. Namun, karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, memiliki bobot yang besar, serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang, tabrakan sering kali tidak dapat dihindari apabila terdapat orang maupun kendaraan di jalur kereta api.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur maupun ruang manfaat jalur kereta api. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat. Kami menginginkan tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur rel," pungkasnya.