Tuesday, 15 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bunuh dan Rampok Fotografer, 2 Pelaku Lamtim Diciduk di Bakauheni

15 September 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Bunuh dan Rampok Fotografer, 2 Pelaku Lamtim Diciduk di Bakauheni
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang fotografer di Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur akhirnya terungkap.

Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (15/9) dini hari.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir menyebutkan, korban bernama Isnandar Ahmad (41), tewas dengan 29 luka tusuk di sekujur tubuhnya. 

"Pengungkapan cepat ini hasil kolaborasi Resmob Tekab 308 Presisi, Dit Intelkam Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan dibantu Polres Lampung Selatan," ujar Iptu Iksir dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (15/9)

Kedua pelaku yang diamankan berinisial RP (26) dan NH (39), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji ini sudah direncanakan matang. Pelaku RP terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu.

Pada Minggu 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menemui korban yang sedang berjualan di lokasi lomba layangan di Kecamatan Sekampung. 

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban pulang ke rumah mengendarai mobil Mitsubishi Xpander hitam, kedua pelaku membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di rumah, kedua pelaku ikut masuk. Saat korban tertidur di sofa ruang tengah, RP langsung menyerang dan menusuk perut korban bertubi-tubi menggunakan pisau jenis garpu. 

"Saat korban berteriak, tersangka NH berperan menutup mulut korban, sementara R terus melancarkan serangan tajam hingga korban tewas di tempat," jelas Iksir.

Hasil autopsi memastikan ada 29 luka tusuk di tubuh korban.

Setelah membunuh, kedua pelaku menggasak 1 unit mobil Xpander hitam milik korban, perhiasan emas, tas selempang dan dokumen kendaraan. 

Penangkapan berlangsung dramatis. Pada Selasa 15 September 2026 pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil menghadang RP di Pelabuhan Bakauheni saat hendak melarikan diri ke Sumatera. Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari keterangan RP, polisi kemudian menangkap NH di rumahnya di Desa Sukadana Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Xpander hitam, 1 unit Honda Beat yang digunakan saat beraksi, 1 bilah pisau garpu bergagang kayu, perhiasan emas, tas selempang dan dokumen kendaraan.

"Modus para pelaku memang untuk menguasai kendaraan dan barang berharga milik korban," pungkas Iksir. 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari