BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak di beragam daerah.
Hingga akhir Mei 2026, sedikitnya lima provinsi tercatat menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk keringanan.
Terbaru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda, mulai dari penghapusan sanksi administrasi, pembebasan tunggakan, hingga pemberian potongan pajak.
Berikut daftar lima provinsi yang saat ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.
Pembebasan denda diberikan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
2. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon PKB.
Program tersebut berlangsung mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
Pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK mendapatkan fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah juga membebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya maupun tunggakan tahun-tahun terdahulu.
Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya administrasi lainnya.
Selain itu, tersedia diskon PKB sebesar 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari.
Diskon 4 persen diberikan untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari.
Sementara diskon 2 persen berlaku untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2026.
Program tersebut mencakup pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Pengurangan juga berlaku untuk sanksi administrasi yang mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.
Pemprov Jateng turut memberikan pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
Keringanan diberikan kepada kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
4. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak.
Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
5. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut mengatur pemberian pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan syarat tertentu.
Kendaraan bermotor berkapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Sementara kendaraan bermotor di atas 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga memperoleh tambahan potongan pajak.
Tambahan pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan hingga 200 cc.
Sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.