Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jabatan Komisaris Utama BPRS Tanggamus Tak Diperpanjang, Catatan OJK Jadi Pekerjaan Rumah

27 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 8 kali
Bagikan:
Jabatan Komisaris Utama BPRS Tanggamus Tak Diperpanjang, Catatan OJK Jadi Pekerjaan Rumah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak memperpanjang masa jabatan Hilman Yoscar sebagai Komisaris Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus (Perseroda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Selasa (27/10/2026).

Selain memutuskan pergantian Komisaris Utama, pemegang saham menyetujui perpanjangan masa jabatan Ismail sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah untuk satu periode berikutnya selama empat tahun. Pemerintah daerah kini harus menyiapkan calon pengganti Hilman untuk diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten III Kabupaten Tanggamus, Maradona, menuturkan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam RUPS Luar Biasa. Hingga rapat berakhir, pemerintah daerah belum menetapkan nama calon Komisaris Utama yang baru.

“Untuk Dewan Pengawas Syariah, kita putuskan diperpanjang satu periode karena sesuai aturan masih bisa diperpanjang satu kali. Sementara untuk Komisaris Utama, diputuskan tidak diperpanjang. Itu merupakan kewenangan pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas,” ujar Maradona seusai rapat.

Masa jabatan Hilman diketahui berakhir pada 30 Oktober 2026. Karena itu, proses pengusulan pengganti menjadi agenda yang perlu segera ditindaklanjuti agar pengisian jabatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah juga menyoroti penyelesaian beragam catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajemen BPRS Tanggamus diminta menuntaskan persoalan yang masih tersisa sesuai jadwal penyelesaian yang telah ditetapkan.

“Kita tadi meminta supaya sisa yang belum selesai ini harus diselesaikan sesuai jadwal,” kata Maradona.

Namun, dalam keterangannya seusai rapat, belum dirinci jenis catatan OJK yang masih harus diselesaikan, sejauh mana progres penanganannya, maupun tenggat waktu untuk setiap persoalan. Rincian tersebut menjadi penting untuk mengetahui langkah perbaikan yang masih harus dilakukan oleh manajemen bank milik daerah tersebut.

RUPS Luar Biasa juga menyepakati perpanjangan sewa kantor BPRS Tanggamus di Kota Agung selama lima tahun ke depan. Maradona menyebut nilai sewanya tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, tetapi belum menyampaikan nominal kontrak tersebut.

Rapat dihadiri Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Agus Suranto, Sekretaris Daerah Suaidi, Maradona, Inspektur Suhendar Zuber, Plt. Kepala Dinas PUPR Jon Novri, serta perwakilan BPKAD, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Turut hadir Komisaris Utama Hilman Yoscar, Ketua Dewan Pengawas Syariah Ismail, serta notaris Sumarsih dan Irvan Yuanddar.

Dengan keputusan tersebut, tindak lanjut RUPS mencakup pengusulan Komisaris Utama yang baru, perpanjangan masa jabatan Ketua Dewan Pengawas Syariah, dan penyelesaian catatan OJK. Kejelasan progres perbaikan dan pemenuhan ketentuan regulator menjadi hal yang perlu dipastikan dalam pengelolaan BPRS Tanggamus ke depan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari