BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Pangsa pasar perbankan syariah yang masih berkisar 6–8 persen menjadi pekerjaan rumah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Lampung.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung meminta pemerintah provinsi menghadirkan regulasi khusus melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Permintaan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Diseminasi dan Advokasi Kebijakan bertema Penguatan Tata Kelola Perbankan Syariah, Inklusi Gender, dan Pengarusutamaan Environmental, Social, and Governance (ESG) Berbasis Maqasid Al-Syariah di Provinsi Lampung, Senin, 26 Oktober 2026.
aktivitas yang berlangsung di Sekretariat Kadin Lampung itu menjadi bagian dari rangkaian Rapat Pimpinan Provinsi Kadin Lampung 2026.
Diskusi menghadirkan anggota Kadin, perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Biro Perekonomian Pemprov Lampung.
Wakil Ketua Umum Kadin Lampung Romi J Utama mengungkapkan, pembentukan Perda menjadi salah satu langkah yang ingin didorong dunia usaha untuk mempercepat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Lampung.
Menurutnya, pengembangan sektor tersebut tidak cukup hanya mengandalkan inisiatif perbankan maupun pelaku usaha.
Dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan yang terarah juga diperlukan agar perbankan syariah mampu berkembang dan bersaing dengan perbankan konvensional.
"Kami sebagai perwakilan dunia usaha sangat ingin agar Provinsi Lampung memiliki Perda tentang Keuangan dan Ekonomi Syariah," kata Romi.
Dia menilai regulasi daerah dapat memperkuat berbagai program yang telah berjalan sekaligus mendorong percepatan inklusi keuangan syariah.
Kadin mengharapkan gagasan tersebut mendapat perhatian Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Romi menyebut hasil FGD akan dirumuskan menjadi sebagian rekomendasi melalui tim khusus sebelum disampaikan kepada gubernur.
Dengan demikian, diskusi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertukaran gagasan, tetapi berlanjut menjadi masukan kebijakan.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung yang juga Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Lampung, Ardiansyah, menilai intervensi pemerintah melalui regulasi diperlukan untuk memperkuat posisi perbankan syariah.
Dia menyoroti pangsa pasar dan aset perbankan syariah yang, menurut paparannya, masih berada pada kisaran 6–8 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ruang pengembangan sektor keuangan syariah di tengah dominasi perbankan konvensional.
"Ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme business to business saja," ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu ditopang regulasi, peningkatan literasi masyarakat, serta penguatan peran pelaku usaha dan industri perbankan.
Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai bank syariah juga masih perlu diperbaiki.
Sebagian masyarakat telah mengenal keberadaan bank syariah, tetapi belum sepenuhnya memahami prinsip, akad, dan perbedaan mendasar praktiknya dibandingkan dengan perbankan konvensional.
Karena itu, upaya memperbesar pangsa pasar perbankan syariah tidak cukup hanya melalui penambahan produk dan layanan.
Edukasi yang menjelaskan substansi prinsip syariah dinilai penting agar masyarakat memahami pilihan layanan keuangan yang tersedia.
Ardiansyah juga memaparkan tiga indikator yang digunakan untuk melihat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah.
Ketiganya yakni sertifikasi halal, pengelolaan zakat dan dana sosial, serta nilai aset perbankan syariah.
Menurutnya, ketiga indikator tersebut perlu menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem ekonomi syariah di Lampung.
Selain mendorong regulasi, FGD tersebut membahas tata kelola perbankan syariah yang inklusif gender dan berorientasi pada keberlanjutan.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Muslimin, memaparkan penelitian mengenai keberagaman gender, struktur blockholder, dan kinerja ESG perbankan syariah global.
Salah satu temuan penelitian menunjukkan bahwa keberadaan perempuan dalam manajemen eksekutif memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja ESG perbankan syariah.
Temuan tersebut memiliki koefisien beta sebesar 0,214 dan tingkat signifikansi statistik p kurang dari 0,01.
Sementara itu, keberagaman gender dalam jajaran dewan juga menunjukkan pengaruh positif, tetapi lebih lemah.
Pengaruh tersebut memiliki koefisien beta sebesar 0,065 dan tingkat signifikansi p kurang dari 0,10.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa keterlibatan perempuan pada posisi eksekutif berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Hal itu dibandingkan dengan keberagaman gender pada jajaran dewan dalam model penelitian tersebut.
Peran eksekutif dinilai penting karena berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan operasional, penerapan kerangka ESG, dan pelaksanaan strategi keberlanjutan perusahaan.
Dalam konteks perbankan syariah, penguatan ESG juga perlu ditempatkan dalam kerangka maqasid al-syariah, yakni tujuan-tujuan syariat yang menekankan kemaslahatan.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus memastikan aktivitas usaha memberikan manfaat yang lebih luas.
Rangkaian diskusi tersebut menempatkan penguatan regulasi, tata kelola, inklusi gender, dan literasi masyarakat sebagai sebagian agenda yang perlu berjalan beriringan.
Kadin Lampung berencana merumuskan hasil FGD menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada gubernur.
Namun, usulan Perda masih memerlukan pembahasan lebih lanjut agar arah pengaturan, sasaran program, serta bentuk dukungan pemerintah daerah dapat dirumuskan secara konkret.
Tantangan berikutnya bukan hanya mendorong lahirnya regulasi, tetapi memastikan kebijakan tersebut mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Kebijakan itu juga diharapkan meningkatkan daya saing perbankan serta mendorong kontribusi nyata sektor tersebut terhadap perekonomian Lampung. (*)