Monday, 26 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Wahana Raharja Ingin Jual Lahan 100 Hektare di Pasir Sakti, Status Sertifikat Masih Jadi Tanda Tanya

26 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Wahana Raharja Ingin Jual Lahan 100 Hektare di Pasir Sakti, Status Sertifikat Masih Jadi Tanda Tanya
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

- Rencana penjualan aset tanah milik PT Wahana Raharja di Pasir Sakti, Lampung Timur, kembali memunculkan pertanyaan tentang pengelolaan aset BUMD Pemprov Lampung tersebut.

Terlebih, lahan yang sebagian besar telah menjadi area persawahan dan dikuasai masyarakat itu belum memberikan hasil ekonomi bagi perusahaan.

Sementara itu, kewajiban pembayaran hak tujuh mantan karyawan senilai Rp326 juta masih belum dituntaskan.

Manajemen Wahana Raharja mengakui tengah memproses rencana pelepasan aset tersebut.

Namun, penjualan belum dapat direalisasikan karena perusahaan masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Direktur Operasional PT Wahana Raharja Yurita Sari menuturkan, rencana penjualan lahan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2025.

“Iya, karena dari hasil RUPS terakhir tahun 2025, pemegang saham sudah berkenan agar aset tersebut dilepas atau dijual,” kata Yurita kepada .

Menurut dia, perusahaan tidak memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tersebut.

Sebagian besar area yang tersisa telah dimanfaatkan masyarakat untuk persawahan sehingga aset itu dinilai belum memberikan kontribusi bagi pendapatan perusahaan.

“Secara ekonomi kami dari perusahaan tidak menikmati hasilnya sama sekali. Makanya, lebih baik sesuai putusan RUPS, aset itu dilepas saja,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan menjual aset tidak serta-merta menjamin perusahaan memperoleh nilai yang sebanding dengan potensi lahan.

Status penguasaan fisik, kepemilikan sertifikat, serta penyelesaian persoalan dengan masyarakat menjadi faktor yang perlu dipastikan sebelum transaksi dapat direalisasikan.

Yurita menyebut luas lahan Pasir Sakti berdasarkan sertifikat yang dimiliki sebelumnya mencapai sekitar 206 hektare.

Namun, setelah pengembalian sebagian lahan kepada masyarakat, luas yang tersisa diperkirakan sekitar 100 hektare.

Persoalannya, lahan tersebut kini sebagian besar telah menjadi sawah dan dikuasai masyarakat.

Yurita menyebut sekitar 90 persen lahan yang tersisa telah dimanfaatkan untuk acara pertanian.

Bahkan, menurut dia, sertifikat lahan yang dimaksud masih atas nama warga.

Kondisi ini membuat proses pelepasan aset tidak bisa hanya mengandalkan keputusan pemegang saham, tetapi juga membutuhkan kejelasan hukum atas objek yang akan dijual.

“Intinya, agar semua prosesnya aman, nyaman, dan sesuai undang-undang, kami percayakan sepenuhnya kepada tim legal hukum,” katanya.

Yurita memastikan lahan tersebut belum resmi dilepas.

Perusahaan juga belum memiliki gambaran nilai jual karena perkembangan proses penilaian aset atau *appraisal* belum dipastikan.

Ia menuturkan direksi saat ini melanjutkan proses yang telah dirintis manajemen sebelumnya.

Menurut Yurita, terdapat informasi bahwa uang muka atau down payment (DP) telah diterima Wahana Raharja pada periode sebelumnya.

Namun, besaran uang muka, pihak yang membayarkan, serta status dan dasar transaksi tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas agar proses pelepasan aset berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Rencana penjualan lahan Pasir Sakti juga berkaitan dengan upaya perusahaan memenuhi kewajiban terhadap tujuh mantan karyawan.

Nilai hak yang harus dibayarkan mencapai Rp326 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hingga Juli 2026, pembayaran hak para mantan karyawan tersebut belum direalisasikan, termasuk melalui skema pembayaran bertahap atau termin.

Direktur Utama PT Wahana Raharja periode 2026–2031, Asep Muzaki, sebelumnya mengakui perusahaan masih menghadapi keterbatasan likuiditas.

Meski begitu, ia memastikan manajemen menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Belum (ada pembayaran bertahap). Kami memahami sepenuhnya kewajiban hukum tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Juli 2026.

Yurita menyebut penyelesaian hak mantan karyawan menjadi salah satu prioritas apabila aset Pasir Sakti berhasil dijual.

Namun, ia mengakui belum dapat memastikan apakah hasil penjualan nantinya mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban tersebut.

“Itu menjadi salah satu poin prioritas kami. Kita juga tidak tahu nanti harga jualnya berapa dan apakah nilainya cukup atau tidak,” ujarnya.

Artinya, rencana penjualan aset belum dapat dipastikan menjadi jalan keluar bagi persoalan likuiditas perusahaan.

Nilai transaksi masih belum diketahui, sementara status hukum lahan juga belum sepenuhnya jelas.

Persoalan lahan Pasir Sakti sebelumnya sempat memicu polemik dengan masyarakat sekitar hingga harus ditengahi Pemprov Lampung pada 2025.

Yurita menyebut dalam setahun terakhir tidak ada lagi demonstrasi terkait persoalan tersebut, meski kondisi penguasaan lahan dan status sertifikat masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan.

Dalam situasi ini, penjualan aset semestinya tidak berhenti pada keputusan RUPS.

Manajemen perlu memastikan kejelasan status kepemilikan, hasil penilaian independen, dasar transaksi sebelumnya, serta potensi nilai bersih yang benar-benar akan diterima perusahaan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari