Thursday, 27 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Istri Edison Bantah Gerebek Sri Ningsih di Hotel Radisson

27 August 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Istri Edison Bantah Gerebek Sri Ningsih di Hotel Radisson
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kota Bandar Lampung Edison Hadjar bersama Sri Ningsih di Hotel Radisson Lampung Kedaton pada 18 Agustus 2026 terbantahkan.

Yuri Agustina Primasari, istri sah Edison yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan penggerebekan, mengemukakan dirinya tidak pernah menggerebek suaminya di Hotel Radisson.

Bantahan itu diperkuat surat resmi manajemen Radisson Lampung Kedaton yang mengemukakan Sri Ningsih tidak tercatat menginap di hotel tersebut pada tanggal yang dituduhkan. Dua dokumen tersebut sama-sama tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam surat pernyataan bermeterai, Yuri menerangkan bahwa pada Selasa (18/8/2026) dirinya berada di kantor dan rumah.

"Dengan ini mengemukakan bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2026, saya berada di kantor dan di rumah, dan tidak benar saya melakukan penggerebekan terhadap suami saya di Hotel Radisson Bandar Lampung," tulis Yuri dalam surat tersebut, yang diterima Kupas Tuntas, Kamis 27 Agustus 2026.

Pernyataan itu membantah informasi yang sebelumnya beredar di media sosial bahwa Yuri memergoki Edison bersama Sri Ningsih di salah satu kamar Hotel Radisson sekitar pukul 17.45 WIB.

Pada 26 Agustus 2026, manajemen Radisson Lampung Kedaton juga menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Menginap Nomor 09/02648/RDLK-PNC/VIII/2026 atas nama Sri Ningsih.

Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pengecekan data reservasi dan sistem hotel. "Berdasarkan hasil pengecekan data reservasi dan sistem hotel, yang bersangkutan tidak tercatat pernah menginap di Radisson Lampung Kedaton pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian isi surat tersebut.

Manajemen Radisson menerangkan surat itu dibuat berdasarkan data yang tersedia dalam sistem hotel atas permintaan Sri Ningsih untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dua surat tersebut membantah dua poin utama informasi yang sebelumnya beredar. Yuri, yang disebut melakukan penggerebekan, mengemukakan peristiwa itu tidak pernah dilakukannya. Sementara berdasarkan data reservasi dan sistem hotel, Radisson mengemukakan Sri Ningsih tidak tercatat menginap pada tanggal tersebut.

Sebelumnya, Sri Ningsih melalui tim kuasa hukumnya telah membantah informasi penggerebekan tersebut dalam konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).

Kuasa hukum Sri, Hanafi Sampurna, menyebut informasi tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya.

"Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik," kata Hanafi.

Menurut Hanafi, pada 16–17 Agustus 2026 Sri dalam kondisi sakit dan memiliki surat izin sakit dari Rumah Sakit Immanuel. Pada 18 Agustus, Sri disebut berada di rumah menjalani pemulihan dan mendapatkan perawatan home care, termasuk pemasangan infus.

Kuasa hukum juga mengklaim memiliki keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan keberadaan Sri di rumah pada waktu yang dipersoalkan.

Atas penyebaran informasi tersebut, tim kuasa hukum Sri telah melaporkan dua akun TikTok, yakni @melanniati dan @ngopisosial, ke Polda Lampung pada Kamis (20/8/2026).

Sri menjelaskan informasi tersebut telah berdampak terhadap nama baik, kondisi psikologis, anak, keluarga hingga konstituennya.

"Ya itu kan namanya pembunuhan karakter. Apalagi memang itu tidak benar, sama sekali tidak benar," kata Sri.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung juga telah melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi yang beredar.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan hasil penelusuran tidak menemukan fakta yang membuktikan Sri berada di lokasi sebagaimana dituduhkan.

"Berdasarkan data dan temuan institusi, Ibu Sri Ningsih dipastikan tidak berada di lokasi pada hari tersebut. Peristiwa penggerebekan yang dituduhkan itu juga tidak pernah terjadi," kata Yuhadi, Jumat (21/8/2026).

Yuhadi mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti autentik terkait tuduhan tersebut untuk menyerahkannya kepada BK agar diproses sesuai mekanisme kode etik.

Dengan terbitnya surat pernyataan Yuri dan surat keterangan Radisson, bantahan terhadap isu penggerebekan kini berasal dari pihak yang disebut melakukan penggerebekan, pihak hotel, Sri Ningsih dan kuasa hukumnya, serta hasil klarifikasi BK DPRD Kota Bandar Lampung.

Sementara laporan terhadap dua akun TikTok terkait penyebaran informasi tersebut telah disampaikan ke Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari