Saturday, 13 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

IRT di Pesisir Barat Gelapkan 11 Kendaraan Rental

13 June 2026 21:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
IRT di Pesisir Barat Gelapkan 11 Kendaraan Rental
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N diamankan oleh Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan penggelapan 11 unit kendaraan rental milik warga dengan modus menyewa lalu menggadaikannya kepada pihak lain.

Pelaku diamankan pada Jumat (12/6/2026). Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku diduga telah merugikan sedikitnya 11 korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan roda empat maupun roda dua dari para korban.

Namun, kendaraan yang disewa tersebut justru digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik sah.

“Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa izin pemilik. Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” kata dia, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil pendataan polisi, terdapat 11 korban yang diduga menjadi sasaran pelaku. Namun hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesisir Barat.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pesisir Barat bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran aset. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa kendaraan yang diduga merupakan hasil penggelapan.

Barang bukti yang disita antara lain tiga unit mobil Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit sepeda motor.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Meidy menggarisbawahi, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pesisir Barat dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Ia juga menyerukan korban lainnya yang merasa dirugikan untuk segera melapor guna mempercepat proses penyidikan.

“Polres Pesisir Barat berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegasnya. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari