BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Universitas Bandar Lampung (UBL) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung menggelar Studium Generale bertajuk "Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Tantangannya".
acara yang berlangsung di Mahligai Agung Convention Hall, Pascasarjana UBL ini menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai pembicara utama.
Dalam pemaparannya, Prof. Otto Hasibuan menekankan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP nasional merupakan tonggak penting reformasi hukum di Indonesia.
Pembaruan ini bukan sekadar mengganti produk hukum warisan kolonial, melainkan membawa perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.
"KUHP dan KUHAP Nasional bukan sekadar mengganti aturan hukum, tetapi mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia. Kita meninggalkan pendekatan yang semata-mata bersifat retributif menuju sistem hukum yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif," ujar Otto.
Menurutnya, tujuan akhir dari reformasi ini adalah memulihkan hak korban, merehabilitasi pelaku, serta menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Namun, keberhasilan implementasinya membutuhkan harmonisasi regulasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta literasi hukum yang kuat di tengah masyarakat.
Sementara itu, Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, M.B.A., melalui Wakil Rektor I UBL Prof. Erry Yulian Triblas Adesta, Ph.D., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal reformasi hukum melalui pendidikan dan forum akademik.
"Sinergi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Melalui forum ini, UBL ingin menghadirkan ruang dialog yang memperkaya wawasan mahasiswa sekaligus melahirkan pemikiran konstruktif bagi implementasi hukum yang adil," jelas Prof. Erry.
Ia menambahkan keterangan, pendidikan hukum di era transformasi harus mampu mencetak lulusan yang berintegritas, kritis, dan tanggap terhadap perkembangan dinamika praktik hukum di lapangan.
Di sisi lain, Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., menekankan bahwa efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan kesamaan pemahaman di antara aparat penegak hukum.
"Pembaruan hukum pidana bukan hanya persoalan perubahan pasal. Implementasinya membutuhkan kesiapan SDM, kesamaan pemahaman, serta koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat luas," tutur Bey.
Bey menilai forum ilmiah seperti ini sangat krusial untuk menyatukan perspektif guna meminimalkan potensi perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum ke depan.
acara ini dihadiri oleh jajaran sivitas akademika UBL, anggota PERADI, perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, advokat, serta mahasiswa hukum di Lampung.