BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan pelimpahan tersebut mencakup surat perintah penyidikan (sprindik) beserta penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah. Pada saat yang sama, penyidik Kejagung langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Selain menerima sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA, penyidik Kejaksaan Agung juga telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) dikutip dari Detik.com.
Anang menjelaskan, proses pelimpahan perkara dari Polri juga disertai penyerahan seorang tersangka lainnya, yakni Don Ritto (DR). Selanjutnya, seluruh proses hukum akan ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait barang bukti berupa emas dan uang tunai bernilai miliaran rupiah yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut, Anang menggarisbawahi pihaknya belum dapat memastikan kepemilikannya. Menurutnya, hal itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Saya belum bisa memastikan apakah seluruh barang bukti itu milik FA. Nanti akan dibuktikan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan Febrie belum ditahan, Anang menyebutkan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Ia menggarisbawahi pemeriksaan terhadap Febrie baru dimulai setelah proses pelimpahan perkara dari Polri selesai dilakukan.
"Baru dipanggil sekarang. Mengenai penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan," jelasnya.
Anang juga memastikan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan yang akan disampaikan secara terbuka oleh institusinya.
Di sisi lain, pengacara Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia mengaku mendampingi mantan Jampidsus tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung.
"Ya, resmi surat kuasa pagi ini. Saya mendampingi pemeriksaan beliau sebagai tersangka," kata Hotman kepada awak media usai tiba di kompleks Kejaksaan Agung. Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap Febrie, proses penyidikan kini memasuki tahap baru dan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.