Saturday, 01 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gerebek Home Industri Senpi Ilegal di Way Kanan, Polisi Turut Amankan Sabu dan Ekstasi

01 August 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Gerebek Home Industri Senpi Ilegal di Way Kanan, Polisi Turut Amankan Sabu dan Ekstasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

servis senjata api (Senpi) rakitan ilegal di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, membuka fakta baru.

Selain menyita senjata api dan peralatan perakitannya, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lokasi yang sama.

Temuan tersebut diperoleh saat Tim Tekab 308 Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menggerebek rumah seorang pria berinisial IH (30) pada Selasa (28/7/2026).

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan seorang remaja berinisial T (16) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto menyampaikan, barang bukti narkotika yang ditemukan langsung diserahkan penanganannya kepada Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menduga kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan ilegal, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika.

"Dugaan tindak pidana narkotika kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Riswanto, dalam keterangnnya, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu ukuran sedang dan empat paket sabu ukuran kecil. Selain itu, ditemukan pula satu plastik berisi 15 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Tidak hanya narkotika, polisi juga mengamankan dua alat isap sabu (bong) rakitan berbahan botol kaca dengan selang plastik, dua unit timbangan digital, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun mengemas narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Way Kanan masih mendalami asal-usul sabu dan ekstasi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

Polisi juga menyelidiki apakah aktivitas kepemilikan senjata api ilegal memiliki keterkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan.

Sebelumnya, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan lebih dulu mengungkap praktik home industri servis senjata api rakitan ilegal yang beroperasi di rumah IH.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta seperangkat peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan memperbaiki senjata api.

Penyidik kini terus mendalami hubungan antara kepemilikan senjata api ilegal dengan dugaan peredaran narkotika untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari