Tuesday, 15 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Genangan Bendungan Margatiga

15 September 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sekitar sepekan sebelum disampaikan kepada publik.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan status hukum mantan kepala daerah tersebut.

"Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka untuk perkara tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur," ujar Donny, Selasa (15/9/2026).

Ia menerangkan, Zaiful diduga memiliki keterlibatan dalam perkara penitipan tanam tumbuh dan bangunan yang berada di kawasan calon genangan bendungan. 

"Tersangka Zaiful Bokhari ini ditetapkan sebagai penitip tanam tumbuh dan bangunan. Penetapannya kurang lebih seminggu yang lalu," jelasnya.

Donny menyebut penyidik Polda Lampung memperkirakan total kerugian keuangan negara dalam rangkaian kasus dugaan penyimpangan proyek Bendungan Margatiga mencapai sekitar Rp43 miliar.

Sementara itu, dugaan kerugian yang dikaitkan dengan peran Zaiful Bokhari diperkirakan berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Secara umum kerugian negaranya mencapai sekitar Rp43 miliar. Kalau dari tersangka Zaiful sendiri, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp200 hingga Rp300 juta," ungkap Donny.

Meski telah berstatus tersangka, Zaiful belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut. Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Lampung Timur itu.

Donny menyebut, ketidakhadiran Zaiful dalam pemeriksaan tersangka sebelumnya berkaitan dengan kondisi kesehatan atau alasan lain yang masih perlu dipastikan.

"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum, karena kemarin kalau tidak salah yang bersangkutan sakit atau ada hal lain," katanya.

Pihak kepolisian selanjutnya akan memastikan kembali apakah surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dikirimkan kepada Zaiful Bokhari.

Sebelumnya, saat masih diperiksa sebagai saksi, Zaiful dinilai cukup kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh Bendungan Margatiga telah menyeret sebagian pihak. Penanganan perkara ini dilakukan melalui beberapa berkas perkara yang diproses secara terpisah.

Donny menyampaikan, sebagian perkara dalam kasus tersebut telah selesai melalui proses hukum dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jadi sudah banyak tersangkanya dalam kasus Margatiga ini. Sudah ada delapan perkara yang inkracht," ujar Donny.

Selain delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, masih terdapat satu perkara yang berada dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, tiga perkara lainnya masih berkaitan dengan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan Zaiful Bokhari sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari