BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
"kesempatan tidak datang dua kali", Namun bagi pelaku pencurian, kesempatan justru dicari setiap kali melihat celah. Sayangnya, kali ini keberuntungan hanya mampir sebentar.
Setelah membawa kabur sebuah laptop dari kamar kos di Kota Metro, Provinsi Lampung, pelarian seorang pemuda berinisial GSP (19) harus berakhir di tangan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro.
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Satelit I, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.
Korban yang masih berstatus pelajar dibuat terkejut saat kembali ke kamar dan mendapati laptop kesayangannya sudah lenyap. Bukan menghilang karena tugas sekolah terlalu banyak, melainkan benar-benar berpindah tangan tanpa izin.
Laptop merek Axioo Hype 8/128 Windows 11 yang sebelumnya tersimpan rapi di dalam lemari kamar mendadak raib. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan kondisi gembok pintu yang telah rusak.
Celah kecil itulah yang berubah menjadi jalan masuk bagi pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa harus repot-repot meminta izin kepada pemilik kamar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.549.000. Tak ingin kehilangan itu hanya menjadi bahan cerita sesama penghuni kos, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro.
Laporan itu kemudian teregister dengan Nomor: LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro. Serangkaian penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi, menelusuri jejak pelaku, hingga memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
Polisi bergerak cepat, karena bagi penyidik, laptop bukan sekadar barang elektronik, melainkan juga tempat menyimpan tugas kuliah, dokumen penting, hingga kenangan yang kadang lebih berharga daripada perangkatnya sendiri.
Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berhasil diperoleh. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju kawasan Jalan Satelit, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Tim Tekab justru sedang menjalankan tugas.
Hasilnya, GSP berhasil diamankan tanpa perlawanan. Mungkin pelaku menyangka malam adalah waktu paling aman untuk bersembunyi. Sayangnya, polisi juga punya kebiasaan begadang ketika sedang memburu pelaku kejahatan.
Setelah diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak laptop Axioo Hype 8/128 Windows 11 yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyp, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, memastikan bahwa jajarannya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menganggap sepele kondisi keamanan tempat tinggal. Gembok yang rusak, pintu yang tidak terkunci rapat, atau jendela yang dibiarkan terbuka bisa menjadi undangan tidak resmi bagi pelaku kejahatan. Jangan sampai pencuri merasa lebih disambut daripada tamu yang benar-benar diharapkan datang.
Kini, GSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, bagi para penghuni rumah kos lainnya, pelajaran yang bisa dipetik cukup sederhana, yaitu pastikan pintu terkunci, gembok masih berfungsi, dan jangan memberi kesempatan kepada pencuri untuk menjadikan kamar kos sebagai "toko swalayan" yang bisa diambil barangnya tanpa membayar.