Monday, 31 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Walhi: 386 Titik Panas di Lampung Terdeteksi di Perkebunan, Pemerintah Harus Selidiki Perusahaan Pemilik Lahan

31 August 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Walhi: 386 Titik Panas di Lampung Terdeteksi di Perkebunan, Pemerintah Harus Selidiki Perusahaan Pemilik Lahan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyebut terdapat 386 titik panas berada di dalam konsesi perkebunan di Provinsi Lampung selama 23-28 Agustus 2026.

Pada periode yang sama, Walhi Lampung juga mengidentifikasi 297 titik panas atau hotspot di kawasan hutan, sementara 96 titik panas teridentifikasi berada di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan hasil analisa spasial Walhi Lampung memperlihatkan konsentrasi titik panas yang sangat menonjol pada bentang konsesi perkebunan di wilayah utara Lampung, khususnya Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah dan wilayah sekitarnya.

Sebaran tersebut berada pada berbagai konsesi komoditas, termasuk perkebunan tebu, sawit, dan perkebunan skala besar lainnya.

Menurut Irfan, meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Lampung sebagai situasi darurat ekologis yang tidak dapat terus-menerus dijelaskan semata-mata sebagai akibat musim kemarau, cuaca ekstrem, ataupun kelalaian individual masyarakat.

Irfan menyampaikan, sebaran titik panas yang berulang dan terkonsentrasi pada kawasan hutan, kawasan konservasi, serta konsesi perkebunan menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya tata kelola, pengawasan, pencegahan, dan pertanggungjawaban atas wilayah-wilayah yang telah diberikan izin maupun kewenangan pengelolaannya.

Ia menggarisbawahi, temuan tersebut harus menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, serta korporasi pemegang izin.

“Bagi Walhi Lampung, keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran. Namun, konsentrasi ratusan hotspot di wilayah konsesi merupakan indikasi yang cukup serius untuk memerintahkan pemeriksaan lapangan, audit kepatuhan, penelusuran riwayat kebakaran, serta penyelidikan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran oleh setiap pemegang izin,” tegas Irfan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).

Irfan menyebutkan bahwa situasi menjadi semakin serius ketika kebakaran terjadi di Taman Nasional Way Kambas, salah satu bentang konservasi terpenting di Sumatra. Analisis spasial Walhi Lampung bahkan menemukan 96 titik panas di kawasan TNWK sepanjang 23–28 Agustus 2026.

Dengan demikian, lanjut dia, kebakaran Way Kambas tidak boleh dipandang hanya sebagai satu kejadian yang selesai ketika api berhasil dipadamkan. Way Kambas bukan sekadar kawasan hutan. Kawasan ini merupakan habitat penting berbagai satwa liar Sumatera.

“Kementerian Kehutanan memang menyebutkan gajah sumatera di habitat alami maupun Pusat Konservasi Gajah tidak terdampak langsung kebakaran 21–22 Agustus. Namun ukuran kerusakan ekologis tidak boleh direduksi hanya pada ada atau tidaknya satwa yang mati secara langsung. Kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, mengganggu sumber pakan, memfragmentasi habitat, mengubah struktur ekosistem, meningkatkan tekanan terhadap satwa liar, dan dalam jangka panjang dapat memperbesar potensi konflik satwa dengan masyarakat,” jelas dia.

Irfan melanjutkan, temuan 386 titik panas di dalam konsesi perkebunan adalah bagian paling penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Dalam konteks kebakaran pada wilayah usaha, rezim hukum lingkungan Indonesia juga menyediakan mekanisme pertanggungjawaban yang tidak boleh berhenti pada pencarian pelaku pembakaran di lapangan. Pemerintah harus memeriksa apakah perusahaan telah memiliki dan menjalankan sistem pencegahan kebakaran, sarana-prasarana pengendalian api, sumber air, personel, patroli, sistem deteksi dini, serta langkah konkret untuk memastikan areal konsesinya tidak terbakar.

“Karena itu, jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling mudah dituduh sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan hotspot merupakan indikator anomali termal yang perlu diverifikasi menjadi kejadian kebakaran.

“Oleh sebab itu, data ini justru seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan ground check secara terbuka dan independen, bukan diabaikan karena dianggap belum membuktikan adanya kebakaran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Lampung mendeteksi 41 titik panas atau hotspot di sembilan kabupaten pada Jumat (28/8/2026). Dari puluhan titik tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah indikasi yang terbaca satelit merupakan kebakaran aktif atau bukan.

Kabupaten Lampung Timur menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 21 titik. Selanjutnya Way Kanan enam titik, Lampung Selatan empat titik, serta Tanggamus, Lampung Utara, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat masing-masing dua titik. Sementara Pesisir Barat dan Mesuji masing-masing satu titik. Dari total 41 titik tersebut, dua masuk kategori merah dan 39 lainnya kuning.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun, menyampaikan data hotspot tetap harus diverifikasi di lapangan karena tidak seluruh titik yang terdeteksi satelit menunjukkan adanya kebakaran.

"Setiap titik panas yang terpantau kami lakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, apakah masih terjadi kebakaran atau merupakan bekas kebakaran," kata Yuni, Jum'at (28/8/2026).

Sebanyak 21 titik panas terdeteksi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), tepatnya di Grid 21 yang berada di perbatasan Resort Susukan Baru dan Toto Projo. Berbeda dengan sebagian daerah lain yang setelah dicek hanya ditemukan bekas kebakaran, api di lokasi tersebut berdasarkan laporan Polda Lampung masih belum dapat dipadamkan sepenuhnya.

Vegetasi yang terbakar berupa ilalang dan semak belukar. Kondisi tersebut membuat penanganan dilakukan secara bersama-sama dengan mengerahkan personel dari sebagian unsur. Tim gabungan terdiri dari sekitar 15 personel Polres Lampung Timur, 10 personel Brimob, 20 personel TNI dan 15 personel Polhut.
Selain pemadaman dari darat, penanganan diperkuat dengan satu unit helikopter water bombing untuk menjangkau titik api dari udara. "Untuk titik yang masih terdapat api, personel gabungan terus melakukan upaya pemadaman. Penanganan juga didukung dengan helikopter water bombing untuk membantu pemadaman dari udara," ujar Yuni.
Di luar kawasan TNWK, petugas juga melakukan pemadaman dan pengecekan di sebagian wilayah. 
Di Mesuji, satu titik panas berada di lahan tidur milik Pondok Pesantren Ulul Absor, Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya.

Api berhasil dipadamkan oleh dua personel Polri bersama dua warga menggunakan tiga alat semprot air dan dua ember. Di Pesisir Barat, kebakaran lahan seluas sekitar 20 x 30 meter di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, juga berhasil dipadamkan. Penanganan melibatkan empat personel Polri, dua Polhut dan dua warga. Sementara di Way Kanan, Lampung Utara dan Tanggamus, hasil pengecekan sebagian koordinat menunjukkan kondisi bekas kebakaran.
Yuni menyampaikan, pengecekan langsung tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap laporan hotspot ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.

"Kami berkoordinasi dengan unsur terkait dan masyarakat dalam melakukan pengecekan maupun pemadaman di lokasi yang ditemukan adanya api," kata dia.
Dari hasil verifikasi, tidak semua indikasi hotspot merupakan kebakaran hutan dan lahan. Di Lampung Selatan, empat titik panas terpantau. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya kebakaran.
Salah satu indikasi titik panas di sekitar perairan Selat Sunda juga dinilai bukan berasal dari aktivitas Karhutla. Berdasarkan pengecekan koordinat dan kondisi geografis, indikasi tersebut diduga kuat merupakan pantulan sinar matahari dan atau aktivitas vulkanik di kawasan Anak Krakatau.

Selain itu, satu titik merah di Way Kanan setelah dicek juga diketahui merupakan pantulan cahaya dari lokasi bekas Karhutla. "Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan ada titik yang merupakan bekas kebakaran maupun indikasi yang bukan berasal dari Karhutla. Karena itu, verifikasi menjadi penting agar penanganan sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Yuni. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari