Tuesday, 02 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Geger Tengah Malam! Pria Tewas dengan Leher Tersayat di Saluran Irigasi Lamtim

01 June 2026 23:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
‎Geger Tengah Malam! Pria Tewas dengan Leher Tersayat di Saluran Irigasi Lamtim
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Seorang pria berinisial FA ditangkap setelah diduga membunuh korban berinisial T dengan cara disayat bagian leher.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di saluran irigasi Dusun III, Desa Karya Tani. Korban diketahui merupakan anak kandung dari pelapor berinisial S.

‎Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pelaku telah diamankan oleh tim gabungan setelah dilakukan penyelidikan intensif.

‎“Pelaku sudah kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB di rumah temannya di wilayah Desa Pulomranti,” kata AKP Stefanus Boyoh, Minggu (1/6/2026).

‎Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, Polda Lampung, serta Direktorat Intelkam Polda Lampung. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan.

‎“Karena melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya membawa pelaku ke Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat pelapor sedang tidur di rumahnya. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor terbangun setelah mendengar teriakan saksi yang memberitahukan bahwa anaknya telah dibunuh.

Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka sayatan di bagian leher.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat menjemput korban sebelum akhirnya membawa korban ke lokasi kejadian.

Di tempat tersebut, pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah pisau jenis laduk, serta alat hisap sabu dan plastik klip bekas pakai.

‎“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan/atau 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi berkas perkara dan merencanakan rekonstruksi kejadian.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari