Tuesday, 30 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Enam Debt Collector Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Salah Satunya Pensiunan Polisi

30 June 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Enam Debt Collector Jadi Tersangka Perampasan Mobil, Salah Satunya Pensiunan Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pengusutan kasus dugaan perampasan mobil yang menyeret sekelompok debt collector di Bandar Lampung memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk seorang pensiunan perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang yang diamankan dalam operasi penangkapan pada Jumat (26/6/2026) malam.

"Dari delapan orang yang kami amankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu," ujar Kombes Indra dalam konferensi persnya di Mapolda Lampung Selasa (30/6/26).

Menurutnya, penyidik tidak memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka yang merupakan mantan anggota Polri. Seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

"Semua diproses secara profesional. Tidak ada perlakuan berbeda meskipun yang bersangkutan merupakan purnawirawan Polri," tegasnya.

Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga membuka peluang adanya korban lain. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengindikasikan kelompok tersebut diduga telah berulang kali melakukan aksi penarikan kendaraan secara paksa.

"Dari hasil interogasi dan barang bukti yang kami amankan, ada indikasi korban maupun lokasi kejadian lainnya. Dugaan sementara, aksi seperti ini bukan baru pertama kali dilakukan," katanya.

Atas temuan tersebut, penyidik kini memperluas pengembangan perkara. Selain menelusuri kemungkinan korban lain, polisi juga mendalami pembagian peran masing-masing tersangka dalam setiap aksi yang diduga dilakukan kelompok tersebut.

Enam tersangka saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial CR (47) yang mengaku menjadi korban perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport di kawasan Jalan Kartini, Bandar Lampung, Jumat (26/6/26) lalu.

Saat itu korban didatangi beberapa orang yang mengaku hendak menarik kendaraan. Ketika menolak menyerahkan mobilnya, korban diduga mendapat intimidasi dan dipaksa mengemudikan kendaraan menuju kantor salah satu perusahaan pembiayaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Lampung bergerak melakukan penangkapan pada malam harinya. Delapan orang berhasil diamankan, sebelum akhirnya enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari