Tuesday, 18 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dugaan Mafia Tanah di Sukarame, Warga Mengadu ke BPN Bandar Lampung

18 August 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Dugaan Mafia Tanah di Sukarame, Warga Mengadu ke BPN Bandar Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, mengadukan persoalan lahan yang mereka klaim sebagai haknya ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung, Selasa (18/8/2026).

Pengaduan tersebut mendapat respons dari BPN Kota Bandar Lampung yang kemudian memfasilitasi pertemuan dengan warga untuk membahas persoalan lahan tersebut.

Perwakilan warga terdampak, Darma Hendri Saputra, menjelaskan lahan yang mereka persoalkan mencapai sekitar 9 hektare dan terdiri dari kurang lebih 19 sertifikat.

Ia menyebut salah satu bidang tanah yang menjadi haknya memiliki luas 4.240 meter persegi bersertifikat dari tahun 70an. Kemudian tanah tersebut telah menjadi haknya yang ia beli sejak 2010 dan sebelumnya digarap oleh petani penggarap yang sebagian merupakan ahli waris pemilik tanah.

Namun, sejak sekitar 2015-2016, warga mengaku tidak lagi dapat mengakses lahan tersebut setelah area tanah mulai dipagar dan dijaga.

"Di 2015-2016 itu mulai masuk, dipagar, terus dikasih posko. Setelah itu enggak ada akses lagi," kata Darma diwawancarai usai pertemuan di BPN Bandar Lampung.

Darma juga membantah klaim pihak berinisial J yang disebut telah menguasai lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Menurutnya, berdasarkan dokumentasi dan penelusuran Google Earth, lahan sebelumnya masih terlihat digarap oleh petani.

Ia menjelaskan, warga saat ini masih berupaya melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar agar hak atas tanah mereka dapat kembali dikuasai.

"Jelas kita sebagai korban ingin mendapatkan hak kita," ujarnya.

Sementara itu, koordinator warga, Dikdo Wiratno, menyebut persoalan tersebut sebagai dugaan praktik mafia tanah.

Menurutnya, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dalam perkara yang diajukan pihak berinisial J itu, Dikdo tercatat sebagai tergugat intervensi bersama sebuah PT B dan seseorang lainnya bernama Yuliana.

Ia menjelaskan, selain para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, masih terdapat sekitar 19 pemilik tanah lain yang memiliki bidang di lokasi yang sama.

Menurut Dikdo Wiratno, sebagian lahan milik pihak yang terlibat dalam perkara telah kembali dikuasai pemiliknya. Namun, sebagian tanah milik petani penggarap dan warga kecil masih diduduki pihak yang mereka persoalkan.

"Ini murni seperti sindikat mafia tanah," kata Dikdo.

Dikdo menjelaskan, pihaknya akan terus menempuh langkah sesuai aturan untuk memperjuangkan hak warga.

Ia juga memberikan apresiasi kepada BPN Kota Bandar Lampung yang menurutnya menjadi pihak terkait yang telah merespons pengaduan warga dan memfasilitasi pertemuan.

"Saya memberikan respons positif dan penghormatan terhadap Kantor BPN Kota, khususnya Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung yang sudah mau memfasilitasi kami sehingga masalah ini menjadi jelas," ujarnya.

Ia mengharapkan langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, menjelaskan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat tercatat dalam data pertanahan.

Hal itu disampaikannya setelah melihat peta dan data bidang tanah yang ditunjukkan warga dalam pertemuan.

"Kalau sudah ada sertifikat, berarti sudah ada di data kita juga. Itu sudah bersertifikat hak milik," kata Ulin.

Ulin menjelaskan, masyarakat yang bidang tanahnya belum memiliki sertifikat dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Sementara terkait tuntutan warga mengenai penertiban atau penguasaan fisik lahan, Ulin memastikan hal tersebut bukan merupakan kewenangan BPN.

"Itu sudah bukan ranah kami. Kalau masyarakat memang menempuh jalur hukum, silakan," ujarnya.

Bagi warga, respons dan fasilitasi BPN tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk membuka kembali persoalan lahan yang selama ini mereka perjuangkan, sembari menunggu penyelesaian melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari