Friday, 18 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan dan Mutu Masih Beredar di Lampung

18 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Dua Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan dan Mutu Masih Beredar di Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dua dari 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai standar dan kandungan yang tercantum pada label, ditemukan masih beredar di wilayah Lampung.

25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi itu berdasarkan hasil temuan Menteri Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman mengungkapkan dua merek beras yang masih ditemukan beredar di wilayah Lampung itu adalah merek Topi Koki dan Idola.

"Kami sebagai tim Satgas Pengawasan Mutu dan Harga, baik harga beras subsidi maupun non-subsidi atau premium, kami sudah turun ke lapangan, sudah ke beberapa daerah, yang belum tinggal Pesisir Barat, Mesuji, dan sebagainya," kata Heri, Jumat (18/9/2026).

Meski demikian Heri mengaku tindak lanjut penanganan terhadap dua merek beras tersebut masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional.

"Apakah itu ada sanksi pidana atau ada kewajiban produsen untuk menarik. Karena setelah kita telusuri bahwa yang ada di Lampung ini bukan produksi Lampung, tetapi produksi dari luar Lampung. Tetapi tidak menutup kemungkinan apakah ada modus di sini untuk pencampuran atau pengoplosan, itu tetap dalam rangka pengawasan atau penyidikan kita oleh Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras," kata dia.

Namun jika nantinya keluar surat edaran dari Kementerian Pertanian meminta penarikan 25 merek beras itu tetapi produsen masih mengedarkannya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu kita menunggu nanti setelah ada edaran itu harus ditarik, tetapi ada distributor masih melakukan pendistribusian dan menjual kepada masyarakat, kita akan koordinasi dengan Bapanas dengan pemerintah, terutama Dinas Perdagangan dan Perizinan, apakah nanti usahanya dibekukan atau ditegur dan sebagainya," katanya lagi.

Ia meminta kepada masyarakat apabila menemukan beras tersebut di pasar atau pusat perbelanjaan agar tidak membelinya.

"Beli yang merek lain dari itu, karena biar dengan sendirinya beras itu akan ditarik oleh produsennya masing-masing," tuturnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari