BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Lampung menyebut potensi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) mencapai Rp23,6 miliar per tahun. Sayangnya, yang bisa terealisasi hanya Rp10 miliar.
DPRD Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat pemasangan watermeter di perusahaan-perusahaan besar pengguna air permukaan.
Langkah ini dinilai menjadi solusi untuk menutup potensi kebocoran Pajak Air Permukaan (PAP) sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan penggunaan watermeter akan membuat pencatatan volume air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan menjadi lebih akurat.
Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penetapan besaran Pajak Air Permukaan sehingga lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Munir, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, sudah saatnya seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan di Lampung diwajibkan memasang alat ukur tersebut. Dengan begitu, pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan sistem self assessment yang selama ini menjadi dasar pelaporan penggunaan air oleh wajib pajak.
Ia menilai, sistem berbasis watermeter akan memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi perbedaan data antara penggunaan air yang sebenarnya di lapangan dengan laporan yang disampaikan perusahaan.
"Pendataan yang akurat akan membuat potensi penerimaan pajak lebih mudah dihitung dan diawasi," ujarnya.
Munir mengungkapkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 menunjukkan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan dari 11 perusahaan mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun hingga 2025, realisasi penerimaan pajak tersebut baru berkisar Rp10 miliar.
Kondisi itu, menurutnya, mengindikasikan masih besarnya potensi PAD yang belum tergali. Bahkan, nilai tersebut diyakini masih dapat meningkat karena belum seluruh perusahaan pengguna air permukaan terdata secara optimal.
"Masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal," tegasnya.
Munir mengingatka bahwa persoalan pengelolaan Pajak Air Permukaan juga menjadi perhatian KPK. Dalam agenda koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah, KPK menilai pengelolaan sektor tersebut masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD apabila tidak dibenahi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Karena itu, Komisi III DPRD Lampung mengemukakan siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan pemasangan watermeter di seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan.
"Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian dalam perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan PAD. Ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak," ujar Munir.
Munir menambahkan keterangan, Komisi III DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan sebagai upaya mengoptimalkan PAD di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tantangan. DPRD juga membuka peluang melakukan inspeksi mendadak.
"Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III agar dilakukan pembahasan bersama seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Kalau diperlukan, kami juga akan turun langsung ke lapangan melakukan sidak atau memanggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan letak persoalannya," kata Munir.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak atau justru terdapat persoalan dalam tata kelola penerimaan daerah.
Munir membeberkan, realisasi PAP pada 2021 sebesar Rp5,5 miliar, tahun 2022 Rp7,1 miliar, tahun 2023 mencapai Rp9,4 miliar, tahun 2024 sebesar Rp8,9 miliar, dan tahun 2025 sekitar Rp10 miliar.
"Trennya memang meningkat, tetapi belum signifikan jika dibandingkan dengan potensi yang ada," katanya.
Ia menerangkan, potensi Rp23,6 miliar tersebut dihitung berdasarkan data penggunaan air permukaan sekitar 10 hingga 11 perusahaan yang tercantum dalam dokumen perizinan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung melalui mekanisme self assessment.
Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari 100 perusahaan di Lampung yang memanfaatkan air permukaan.
Menurutnya, optimalisasi Pajak Air Permukaan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat fiskal daerah sehingga kemampuan pemerintah dalam membiayai infrastruktur dan pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Jumat 31 Juli 2026 dengan judul "DPRD: Potensi PAP Rp23,6 Miliar, Hanya Terealisasi 10 Miliar”