BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berjalan dan menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026. Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan yang menyebut DPR enggan atau menunda pembahasan regulasi tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan pihaknya justru mempercepat penyusunan draf RUU Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan organisasi advokat, guna memperoleh masukan yang komprehensif.
"Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Jadi tidak benar kalau ada anggapan DPR menolak membahas RUU ini. Faktanya, kami menghadirkan advokat-advokat terbaik yang memahami penegakan hukum untuk memberikan pandangan," ujar Habiburokhman dalam rapat bersama Peradi SAI dan DPN Peradi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan pembahasan yang lebih hati-hati karena merupakan regulasi baru, bukan sekadar revisi undang-undang yang sudah ada. Karena itu, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan.
Habiburokhman memastikan, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU tersebut benar-benar matang sebelum disahkan. Ia menyebut prinsip meaningful participation menjadi dasar dalam proses penyusunannya agar regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.
"Kami tidak mengulur waktu. Justru masukan dari masyarakat menjadi bagian penting agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memastikan RUU Perampasan Aset hingga kini masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Ia membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai pencoretan RUU tersebut dari daftar prioritas.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU itu masih berada di nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan proses penyusunannya tetap dilakukan oleh Komisi III DPR," jelas Martin.
Dengan penegasan tersebut, DPR memiliki harapan tidak lagi muncul informasi yang menyesatkan terkait status RUU Perampasan Aset. Pembahasan regulasi tersebut dipastikan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perampasan aset hasil kejahatan. (*)