Wednesday, 02 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ditangani 25 Jaksa, Kejari Bandar Lampung Limpahkan Berkas Arinal Djunaidi ke Tipikor Tanjung Karang

02 September 2026 13:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Ditangani 25 Jaksa, Kejari Bandar Lampung Limpahkan Berkas Arinal Djunaidi ke Tipikor Tanjung Karang
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin menyebutkan, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan pada Senin, 1 September 2026.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan.

"Kemarin, tepatnya tanggal 1 September, kita sudah limpahkan ke pengadilan. Saat ini kita menunggu penetapan jadwal sidang untuk kita sidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang," kata Baharuddin ditemui di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu 2 September 2026.

Dalam persidangan nantinya, penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

Baharuddin menyebut terdapat sekitar 25 jaksa yang tergabung dalam tim JPU tersebut.

Mereka akan bekerja bersama untuk membuktikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Arinal di hadapan majelis hakim.

"JPU-nya ini ada tim, kolaborasi dari jaksa dari Kejati maupun dari Kejari Bandar Lampung. Jumlahnya ada 25, lebih kurang 25 orang timnya yang akan membuktikan perkara itu di Pengadilan Tipikor nanti," ujarnya.

Terkait pasal yang didakwakan, Baharuddin menyebutkan dakwaan akan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider.

Untuk jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Baharuddin belum dapat memastikan.

Menurutnya, penentuan saksi akan dilakukan setelah memasuki tahap pembuktian dan disesuaikan dengan kebutuhan perkara.

"Nanti pada saat pembuktian, pada saat persidangan nanti kita lihat saksi-saksi mana saja yang berkompeten untuk kita hadirkan," katanya.

Dia menyebut jumlah saksi yang akan dihadirkan kurang lebih akan berkaitan dengan saksi-saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam perkara splitsing atau pemisahan berkas perkara terkait kasus tersebut.

Sementara itu, mengenai berkas perkara, Baharuddin mengakui jumlahnya cukup tebal dan mencapai ribuan lembar.

Pelimpahan perkara ini menandai masuknya kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB yang menjerat Arinal ke tahap persidangan.

Kejaksaan kini menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari PN Tipikor Tanjungkarang.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari