Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diduga Gelapkan Uang Klien Rp29,7 Juta, Advokat di Metro Dilaporkan ke Polisi

28 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 7 kali
Bagikan:
Diduga Gelapkan Uang Klien Rp29,7 Juta, Advokat di Metro Dilaporkan ke Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro – Seorang advokat berinisial MPW alias Bowo (40) di Kota Metro dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum. Nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp29,7 juta, yang menurut laporan diserahkan untuk mengganti kerugian perusahaan tempat anak pelapor bekerja.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, penyidik menangani perkara tersebut dengan menerapkan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penahanan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika Sheptia Andini, anak dari pelapor Darwansyah Putra, dilaporkan pihak Alfamart atas dugaan penggelapan uang transaksi penjualan sebesar Rp29,7 juta. Keluarga kemudian meminta bantuan MPW untuk mendampingi dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam proses pendampingan, MPW disebut menyarankan upaya mediasi dengan pihak Alfamart serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Metro. Namun, penanganan perkara itu kemudian memunculkan persoalan baru terkait uang yang diserahkan keluarga kepada advokat tersebut.

“Pada 28 Agustus 2024, pelapor menyerahkan uang Rp6 juta yang menurut keterangan dalam laporan digunakan untuk biaya pendaftaran perkara perdata. Dua hari kemudian, tepatnya 30 Agustus 2024, pelapor kembali menyerahkan Rp29,7 juta. Uang tersebut, berdasarkan kronologi penyidikan, diminta dengan alasan akan dititipkan melalui panitera Pengadilan Negeri Metro untuk mengganti kerugian pihak Alfamart,” kata Rizky kepada awak media, Rabu (28/10/2026).

Dengan demikian, total uang yang diserahkan pelapor kepada MPW mencapai Rp35,7 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp6 juta yang disebut untuk biaya pendaftaran perkara dan Rp29,7 juta yang menurut keterangan dalam laporan diperuntukkan bagi penggantian kerugian pihak Alfamart.

Pada 5 September 2024, MPW mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Sumber Alfaria Trijaya dan beberapa pihak terkait di Pengadilan Negeri Metro. Namun, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan polisi, uang Rp29,7 juta tersebut tidak diserahkan kepada pengadilan sebagaimana tujuan yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.

Gugatan perdata itu kemudian diputus pada 5 Februari 2025. Majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp290 ribu.

Setelah putusan tersebut, pelapor disebut meminta pengembalian uang Rp29,7 juta. Namun, MPW diduga menolak permintaan itu dan meminta pembayaran honor penanganan perkara sebesar Rp35 juta.

“Permintaan honor tersebut, menurut hasil penyidikan, terdiri atas Rp5 juta untuk pendampingan pembuatan laporan pengaduan di kepolisian, Rp15 juta untuk pendampingan perkara di Polsek Metro Barat, serta Rp15 juta untuk penanganan gugatan perdata. Penyidik juga menemukan bahwa sebelumnya tidak terdapat kesepakatan yang jelas antara pelapor dan MPW mengenai besaran honor advokat,” jelas Rizky.

Polisi juga mengungkapkan bahwa dari uang Rp6 juta yang diserahkan untuk keperluan pendaftaran perkara, MPW disebut membayar panjar biaya perkara sebesar Rp1,14 juta kepada Pengadilan Negeri Metro. Sementara itu, biaya perkara yang tercantum dalam putusan pengadilan sebesar Rp290 ribu.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka serta menyita barang bukti berupa surat kuasa dan kuitansi penyerahan uang. Polres Metro mengemukakan proses penyidikan masih berlanjut sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. MPW tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari