BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris di wilayah Lampung pada Senin (20/7/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam menindak penyebaran paham radikalisme dan terorisme, khususnya yang berkembang melalui platform digital.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menuturkan, terduga yang diamankan berinisial H. Penindakan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan propaganda dan rekrutmen jaringan teror.
“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” katanya dalam keterangan, Selasa (21/7/2026) dikutip dari Antara.
Mayndra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyebaran konten yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme.
Materi tersebut tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga memuat pembenaran terhadap tindakan kekerasan. Menurut dia, aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena dapat memengaruhi individu lain untuk terpapar paham ekstremisme. Dalam proses penindakan, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas digital terduga.
Dari hasil awal pemeriksaan, penyidik menemukan adanya: Penyebaran konten propaganda yang mengandung paham radikal. Ajakan atau upaya rekrutmen melalui media sosial. Narasi yang melegitimasi tindakan kekerasan atas nama ideologi tertentu. Temuan ini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penangkapan sekaligus pengembangan kasus lebih lanjut.
Mayndra menambahkan keterangan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami peran serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait. “Kami menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.
Selain itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi menyebarkan paham ekstremisme. Dalam kesempatan tersebut, Mayndra juga menyerukan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme, terutama di ruang digital yang kini menjadi medium utama penyebaran ideologi ekstrem.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” katanya. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan, baik di media sosial maupun platform digital lainnya. (*)