BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(HP) yang digadaikan, seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, nekat mencuri sepeda motor milik seorang lanjut usia (lansia).
Sepeda motor hasil curian itu bahkan dijual hanya seharga Rp500 ribu. Uang tersebut digunakan untuk menebus HP miliknya, sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi pencurian itu terjadi di halaman Klinik Rawat Inap Pratama Baiturahmah, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korbannya adalah Saparudin (74), warga setempat.
Saat kejadian, korban datang ke klinik menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam bernomor polisi BE 5839 VH untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Kendaraan tersebut diparkirkan di halaman klinik sebelum korban masuk ke dalam.
Namun, ketika hendak pulang, Saparudin mendapati sepeda motornya sudah raib. Ia sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada penjaga klinik, tetapi tidak mendapatkan informasi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebagian saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk mengenai sosok yang diduga sebagai pelaku. Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah kepada MA.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, polisi melakukan penangkapan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. MA diringkus saat berjalan kaki menuju rumah pacarnya di wilayah Pekon Waluyojati.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, menyampaikan tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dalam pemeriksaan, MA juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik Saparudin seorang diri.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban seorang diri. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu," ujar Eko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (4/11/2026).
Eko menjelaskan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk menebus HP yang sebelumnya digadaikan. Selain itu, sebagian uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
"Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk menebus HP yang digadaikan. Selain itu, sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Menurut Eko, tersangka memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Bahkan, bagian kontak kendaraan tersebut hanya menggunakan kabel sehingga memudahkan tersangka membawa kabur motor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)