Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

06 November 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023 menyeret nama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Penyitaan uang miliaran rupiah itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/11/2026). Meski uang tersebut disita dari Bobby, KPK belum menyampaikan secara terperinci asal-usul dana maupun keterkaitannya dengan dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

"Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR," kata Budi di Jakarta, Jumat (6/11/2026) dikutip dari cnnindonesia.com.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, turut membenarkan langkah penyitaan tersebut. Kendati demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai uang yang diamankan penyidik.

"Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan," ujarnya.

Nama Bobby sebelumnya telah masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK pada 14 Agustus 2025. Saat itu, pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025, sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di PT KAI. Hingga kini, Bobby masih berstatus sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina mulai memasuki tahap penyidikan pada September 2024. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebagian saksi sejak 20 Januari 2025 guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung selama periode 2018–2023.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pada 28 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap akhir penyidikan dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat proyek tersebut.

Perkara ini semakin berkembang setelah KPK mengungkap bahwa salah satu tersangka, Elvizar, juga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI periode 2020–2024. Informasi mengenai keterlibatan Elvizar dalam dua perkara berbeda itu disampaikan KPK pada 6 Oktober 2025.

Selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina. Mereka adalah Elvizar, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019, Dian Rachmawan, serta mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020, Weriza.

Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara tersebut. KPK masih mendalami aliran dana dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Meski namanya terseret dalam penyidikan, posisi Bobby hingga saat ini tetap sebagai saksi sehingga keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut belum dapat disimpulkan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari