Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Asyik Mancing, Motor Warga Tulang Bawang Raib Digondol Maling, Pelaku Ternyata Komplotan Kejahatan

06 November 2026 20:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Asyik Mancing, Motor Warga Tulang Bawang Raib Digondol Maling, Pelaku Ternyata Komplotan Kejahatan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Lampung, mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam serangkaian aksi kriminalitas. Dari hasil pengembangan sementara, polisi menduga ketiganya berkaitan dengan 11 kasus kejahatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian buah kelapa sawit, hingga pencurian dengan kekerasan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial EP (29), DB (22), dan DM (18). Mereka diamankan Tim Tekab 308 bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Unit Reskrim Polsek Menggala dalam operasi penangkapan di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Sabirin yang kehilangan sepeda motor Honda New Revo Fit berwarna hitam dengan garis biru saat memancing di kawasan danau Bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, pada 1 Agustus 2026. Ketika itu, korban meninggalkan kendaraannya sekitar 50 meter dari lokasi memancing.

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, Sabirin mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Korban sempat berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Dua hari kemudian, tepatnya 3 Agustus 2026, ia melaporkan kehilangan itu kepada Polres Tulang Bawang.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama. Menurut keterangan kepolisian, ketiga terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Setelah berhasil diamankan, ketiganya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam 10 perkara lain, terdiri atas lima kasus pencurian kendaraan bermotor, tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, dan dua kasus pencurian dengan kekerasan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang diduga berkaitan dengan beragam tindak pidana. Polisi juga mengungkap bahwa salah satu terduga pelaku, EP, pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara pembongkaran rumah pada 2019.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menuturkan, penangkapan ketiga terduga pelaku merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Pihaknya memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius melalui penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai prosedur," kata Apfryyadi, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterkaitan ketiga terduga pelaku dengan perkara lainnya, termasuk menelusuri asal-usul delapan sepeda motor yang berhasil diamankan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian aksi kriminalitas tersebut.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan para pelaku, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana," ujarnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Tulang Bawang. Penyidik mendalami dugaan pencurian dengan pemberatan yang disangkakan berdasarkan Pasal 477 KUHP, sekaligus mengumpulkan bukti untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perkara-perkara lain yang sedang dikembangkan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari