BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Transformasi perusahaan pelat merah yang digagas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai menyasar pola kerja dan gaya hidup para pejabatnya. Penggunaan ajudan, patroli dan pengawalan jalan (patwal), kendaraan dinas, hingga fasilitas perjalanan kini dibatasi untuk mendorong manajemen BUMN yang lebih profesional dan efisien.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan pembatasan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah budaya kerja di lingkungan BUMN. Menurutnya, jabatan di perusahaan milik negara tidak seharusnya menjadi alasan bagi pejabat untuk menikmati fasilitas secara berlebihan.
"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal. Kan kita sudah mengeluarkan larangan, tidak boleh lagi pakai itu, karena pada dasarnya kita ini pegawai pemerintah, bukan satu posisi yang harus dibangga-banggakan dan dinikmati dengan berlebihan," kata Dony, Selasa (27/10/2026), dikutip dari Detikcom.
Dony menjelaskan, Danantara telah menetapkan aturan mengenai fasilitas yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh jajaran direksi maupun dewan komisaris. Ketentuan tersebut mencakup penggunaan kendaraan dinas, perjalanan, penginapan, ajudan, hingga pengawalan.
Langkah itu ditujukan untuk memastikan fasilitas perusahaan digunakan sesuai kebutuhan operasional dan kepentingan bisnis, bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan demikian, pejabat BUMN diharapkan lebih mengutamakan tanggung jawab profesional daripada simbol status jabatan.
"Sekarang kalau teman-teman mungkin tidak menyadari, kita mengeluarkan, saya mengeluarkan itu aturan mana yang boleh, mana yang nggak, termasuk juga penerbangan yang harus seperti apa, sampai kepada ajudan, sampai kepada patwal. Ini kita maunya seluruh manajemen BUMN itu nanti ya betul-betul profesional," ujarnya.
Keluarga Pejabat Ikut Diatur
Pembatasan fasilitas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025.
Dalam aturan itu, direksi dan komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan, maupun fasilitas perusahaan lainnya untuk anggota keluarga apabila menimbulkan biaya tambahan yang harus ditanggung perusahaan.
Penggunaan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan untuk kepentingan pribadi atau agenda di luar operasional juga dibatasi. Ketentuan penggunaan pengawalan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain fasilitas fisik, Danantara turut mengatur perilaku pejabat BUMN di media sosial. Direksi dan komisaris diwajibkan menjaga etika, norma, serta reputasi pribadi dan perusahaan dalam setiap unggahan maupun interaksi di ruang digital.
Mereka dilarang mempublikasikan gaya hidup mewah atau berlebihan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan maupun pejabat yang bersangkutan.
Aturan tersebut juga membatasi keterlibatan pejabat BUMN dalam perdebatan politik dan komentar partisan yang dapat dikaitkan dengan jabatan mereka, kecuali dalam pelaksanaan tanggung jawab institusional yang mendapat otorisasi resmi perusahaan.
Ketentuan penggunaan media sosial itu turut mencakup pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan direksi atau komisaris, terutama apabila aktivitas mereka berpotensi memengaruhi reputasi pejabat maupun perusahaan.
Transformasi Berlanjut pada SDM dan Budaya Kerja
Dony memastikan, pembenahan fasilitas dan perilaku pejabat merupakan bagian dari transformasi BUMN yang dilakukan secara bertahap. Pada 2026, Danantara memprioritaskan konsolidasi dan restrukturisasi perusahaan untuk menyederhanakan struktur serta meningkatkan efektivitas pengelolaan.
Setelah penataan perusahaan berjalan, transformasi akan berlanjut pada pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan budaya perusahaan atau corporate culture pada 2027.
"Tahun depan itu mulai kita masuk kepada people dan corporate culture. Jadi, kalau perusahaannya sudah jadi sedikit nanti kita mulai melakukan corporate culture yang baru," kata Dony.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, Danantara berupaya membangun tata kelola BUMN yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan perusahaan serta masyarakat. Perubahan tidak hanya menyasar struktur organisasi, tetapi juga kedisiplinan, integritas, dan cara pejabat menggunakan fasilitas yang bersumber dari perusahaan negara.