Wednesday, 28 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bayar Klaim Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Sudah Salurkan Rp5,1 Triliun

27 October 2026 12:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 8 kali
Bagikan:
Bayar Klaim Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Sudah Salurkan Rp5,1 Triliun
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan telah menggunakan Rp5,1 triliun dari total bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk menjaga kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menuturkan bantuan tersebut diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya telah mencapai Rp5,1 triliun, sedangkan Rp4,9 triliun sisanya masih disiapkan untuk membayar klaim rumah sakit yang sedang menjalani proses verifikasi.

BPJS Kesehatan menargetkan proses penyelesaian klaim tersebut rampung paling lambat akhir Oktober 2026. Namun, pembayaran tetap dilakukan setelah setiap klaim dinyatakan memenuhi ketentuan, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, pencatatan secara terpisah dilakukan agar penggunaan dana bantuan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Mekanisme verifikasi juga diterapkan untuk memastikan pembayaran hanya diberikan terhadap klaim yang telah memenuhi persyaratan.

Menurut Rizzky, pembayaran klaim rumah sakit mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut, pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.

Selain bantuan yang telah diterima, pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam keberlangsungan pelayanan peserta JKN. BPJS Kesehatan menyebut jumlah peserta program tersebut per 1 Oktober 2026 telah melampaui 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Untuk mendukung pelayanan bagi peserta, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang mencakup apotek, laboratorium, dan optik.

Rizzky juga meminta peserta JKN untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari