Sunday, 31 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Cekcok Berujung Maut di Siger Park Lamsel, Wanita Muda Tewas Ditikam Badik

30 May 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 9 kali
Bagikan:
‎Cekcok Berujung Maut di Siger Park Lamsel, Wanita Muda Tewas Ditikam Badik
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Seorang perempuan muda tewas akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) malam itu berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

‎Pada kasus tersebut, korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Sementara itu, polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, yang diduga menjadi pelaku.

Peristiwa itu diduga dipicu persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan dan berujung aksi kekerasan.

‎Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, persoalan bermula ketika korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp.

‎Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut. Namun, setelah pertemuan itu, terjadi perselisihan di perjalanan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu.

‎Di lokasi tersebut, suasana memanas dan terjadi keributan antara korban dan tersangka.

Menurut hasil penyidikan sementara, saat cekcok berlangsung, tersangka yang diduga telah membawa senjata tajam jenis badik kemudian mengeluarkannya dan mengayunkan senjata tersebut beberapa kali ke arah korban.

‎Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk serius pada bagian dada sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM, Kalianda.

Karena kondisinya terus memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk menjalani perawatan intensif.

‎Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Usai menerima laporan kejadian, personel Reskrim Polsek KSKP Bakauheni langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sebagian saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

‎Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan M.A.A. di sebuah fasilitas kesehatan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

‎"Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, keberadaan tersangka berhasil diketahui. Yang bersangkutan kemudian diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

‎Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sebagian barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas IPTU Fransiskus.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari