Monday, 21 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Buru Potensi Pajak yang Tak Tercatat, Lampung Barat Terapkan SISGITA

21 September 2026 21:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Buru Potensi Pajak yang Tak Tercatat, Lampung Barat Terapkan SISGITA
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Lampung Barat dan Pemkot Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Dalam acara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman yang hadir mewakili Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Sekda Lampung Barat Nukman mengungkapkan, kerja sama replikasi SISGITA tidak hanya berkaitan dengan penerapan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional .

Menurut Nukman, salah satu fokus utama penerapan sistem tersebut adalah memperkuat pengelolaan data tanah dan perpajakan, khususnya dalam rangka menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Inti dari SISGITA adalah mengawinkan data pertanahan dengan data perpajakan. Sistem ini akan mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi dalam satu peta,” kata Nukman.

Ia menjelaskan, selama ini ketidaksinkronan antara data pertanahan dan data perpajakan masih dapat menjadi celah dalam pengelolaan PAD. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan kedua jenis data tersebut secara lebih akurat dan mudah ditelusuri.

Melalui peta digital terpadu yang menjadi bagian dari SISGITA, pemerintah daerah nantinya dapat melakukan identifikasi terhadap objek pajak secara lebih terperinci. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu menemukan objek pajak yang belum tercatat sekaligus memperbaiki ketidaksesuaian data yang selama ini terjadi.

“Selama ini data NIB dan NOP sering tidak sinkron. Dengan SISGITA, kita bisa tahu persis bidang tanah mana yang belum bayar pajak, mana yang datanya ganda. Ini kunci untuk transparansi dan optimalisasi PAD,” ujar Nukman.

Menurut dia, Pemkab Lampung Barat memilih mereplikasi sistem yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena sistem tersebut dinilai telah teruji dalam mendukung peningkatan PAD sekaligus membantu menekan potensi manipulasi data pertanahan dan perpajakan.

Replikasi SISGITA di Lampung Barat diharapkan tidak hanya berdampak terhadap sisi penerimaan daerah, tetapi juga terhadap kualitas pelayanan publik. Integrasi data secara digital dinilai dapat memangkas proses administrasi yang selama ini membutuhkan koordinasi antarlembaga dalam urusan pertanahan dan perpajakan.

“Targetnya bukan hanya PAD naik, tapi pelayanan jadi lebih mudah. Masyarakat tidak perlu bolak-balik BPN dan Bapenda. Semua validasi bisa digital, lebih cepat dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem tersebut, Pemkab Lampung Barat menargetkan proses pencocokan dan validasi data pertanahan dengan data perpajakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur. Data NIB, NOP, hingga informasi terkait BPHTB diharapkan dapat terhubung sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih lengkap dalam melakukan pengelolaan pajak daerah.

Selain mendukung optimalisasi PAD, integrasi data juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan. Sistem digital yang terintegrasi diharapkan dapat mengurangi proses manual yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data maupun praktik pungutan liar (pungli).

Pemkab Lampung Barat menilai penerapan SISGITA menjadi salah satu langkah untuk membangun tata kelola data yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi. Dengan dukungan sistem berbasis geospasial, pemerintah dapat melihat informasi objek tanah dan pajak dalam satu kesatuan data yang lebih mudah dipantau.

Kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Lampung Barat mengadopsi sistem yang telah dikembangkan daerah lain untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Replikasi SISGITA diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat, terutama dalam hal kemudahan pelayanan dan kepastian data.

Melalui integrasi tersebut, Pemkab Lampung Barat mengharapkan pengelolaan sektor pertanahan dan perpajakan semakin tertib. Pada akhirnya, penerapan SISGITA ditargetkan dapat memperkuat akurasi data, meningkatkan transparansi pelayanan, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Lampung Barat. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari