BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Setelah buron selama empat tahun, seorang pelaku pencurian di rumah kosong akhirnya ditangkap polisi bersama teman wanitanya di sebuah kamar hotel di kawasan Jagabaya 3, Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit tersebut, petugas menemukan sepuluh plastik klip berisi sabu-sabu di saku celana pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku akan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sekaligus kepemilikan narkotika.
Pelaku yang diketahui bernama Roni Bejod (43), warga Tanjung Karang Timur, merupakan buronan yang dikenal licin sejak tahun 2022.
"Pada aksi pencurian tersebut, Roni beraksi bersama rekannya, Agus Susanto yang sudah lebih dulu ditangkap," jelas Kompol Gigih, Kamis (10/9/2026).
Komplotan spesialis rumah kosong ini masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela, lalu menguras barang-barang berharga seperti belasan guci antik, televisi, hingga AC dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Usai ditangkap, pelaku beserta teman wanitanya dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya, Roni bakal dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara," tegasnya. (*)