Wednesday, 02 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Buntut Karhutla Melanda, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 21 Perusahaan di 7 Provinsi

02 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Buntut Karhutla Melanda, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 21 Perusahaan di 7 Provinsi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memperketat pengawasan terhadap badan usaha yang lahannya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 2 September 2026, sebanyak 21 badan usaha di tujuh provinsi telah disegel.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menuturkan penyegelan dilakukan terhadap badan usaha yang berdasarkan hasil verifikasi memiliki keterkaitan dengan lahan terbakar dan memenuhi unsur tanggung jawab mutlak atau strict liability.

“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Jumhur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026) dikutip dari Detik.com.

Dari 21 badan usaha tersebut, tujuh berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah. Sementara masing-masing satu badan usaha berada di Kalimantan Timur, Lampung dan Riau.

Jumhur menggarisbawahi jumlah tersebut masih dapat bertambah. Pasalnya, pemerintah masih melakukan verifikasi lapangan terhadap beragam badan usaha yang diduga berkaitan dengan kejadian karhutla.

Menurut dia, penyegelan dilakukan terutama terhadap badan usaha yang berdasarkan pemeriksaan awal memenuhi unsur strict liability. Dalam prinsip tersebut, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di area yang menjadi tanggung jawabnya.

“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain faktor kondisi alam, Kementerian LH juga menemukan indikasi adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Jumhur menilai tindakan tersebut sangat berbahaya, terutama ketika kondisi cuaca membuat lahan lebih rentan terbakar.

“Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” tegasnya.

Jumhur menjelaskan penyegelan berbeda dengan pemberian sanksi administratif. Perusahaan yang disegel tidak serta-merta dapat melanjutkan aktivitasnya sebelum mampu memberikan penjelasan dan menjalani proses tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pemerintah.

“Kalau definisi disegel itu beda dengan sanksi. Kalau sanksi itu masih bisa beroperasi. Jadi kalau disegel, mereka harus kerja keras memberikan klarifikasi sampai nanti bisa kelihatan tindak lanjutnya,” jelasnya.

Yang menjadi perhatian, sekitar 30 persen dari badan usaha yang telah disegel disebut merupakan perusahaan yang kembali tersangkut persoalan serupa.

“30 persen dari yang disegel ini berulang,” kata Jumhur.

Kementerian LH masih melanjutkan proses verifikasi terhadap ratusan badan usaha lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sumber dan penyebab karhutla sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayah usahanya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari