Thursday, 18 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BK DPRD Bandar Lampung Sanksi Teguran Lisan Indra Feriza yang Tertidur saat Rapat Paripurna

18 June 2026 17:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
BK DPRD Bandar Lampung Sanksi Teguran Lisan Indra Feriza yang Tertidur saat Rapat Paripurna
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran lisan bagi Indra Feriza yang tertidur saat rapat paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung, pada Rabu (17/6/2026) lalu.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, resmi menjalani sidang etik di BK DPRD Kota Bandar Lampung setelah video dirinya tertidur itu viral di media sosial.

Sidang yang digelar pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, sebagai tindak lanjut atas laporan dan perhatian publik terhadap insiden yang terjadi dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Orang nomor satu di Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam proses klarifikasi, Indra Feriza yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa saat menghadiri rapat paripurna dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat. Namun karena ingin menghormati undangan peringatan HUT Kota Bandar Lampung, ia tetap memaksakan diri untuk hadir.

"Saya mengakui dan memohon maaf atas kejadian tersebut. Saat itu saya dalam kondisi sakit dan kelelahan. Namun karena menghargai undangan HUT Kota Bandar Lampung, saya tetap hadir mengikuti agenda," kata Indra dalam sidang klarifikasi.

Indra juga menjelaskan bahwa dirinya tengah mengonsumsi obat yang diresepkan dokter dan memiliki efek samping berupa rasa kantuk. Untuk mendukung keterangannya, ia menyerahkan surat keterangan sakit beserta resep obat kepada BK.

Setelah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap pihak terkait serta memeriksa dokumen pendukung, BK DPRD Kota Bandar Lampung menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tetap masuk dalam kategori pelanggaran etik, meskipun terdapat faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyebutkan keputusan diambil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik DPRD.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi, Saudara Indra Feriza terbukti hadir dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Namun demikian, peristiwa tersebut tetap merupakan pelanggaran etik sehingga Badan Kehormatan memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan," ujar Yuhadi.

Menurutnya, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar tetap menjaga sikap dan profesionalisme dalam setiap agenda resmi kedewanan.

Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan etik terhadap Indra Feriza dinyatakan selesai. BK DPRD menilai teguran lisan sudah cukup proporsional mengingat adanya faktor kesehatan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan Indra Feriza tertidur saat rapat paripurna beredar luas di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari