BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan hadir langsung pada dua waktu krusial untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar.
Kewajiban tersebut mengatur kepala SPPG untuk hadir pada sore hari saat persiapan produksi, kemudian kembali ke dapur sejak dini hari ketika proses pengolahan makanan hingga distribusi berlangsung.
Kepala BGN Sudaryono menuturkan, sesi pertama berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB. Pada waktu tersebut, kepala SPPG bertugas memastikan kesiapan bahan baku serta sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk produksi.
Setelah itu, kepala SPPG wajib kembali hadir mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Kehadiran pada jam tersebut diperlukan untuk mengawasi proses pengolahan, pemorsian, hingga makanan siap didistribusikan kepada penerima manfaat.
"Jam ASN PPPK Sarjana Penggerak infrastruktur dan pengembangan Indonesia (SPPI) atau kepala dapur adalah jam operasional dapur," kata Sudaryono dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram resmi BGN, Rabu (2/9/26).
Menurut Sudaryono, pengaturan jam kerja tersebut bukan sekadar persoalan kehadiran, tetapi berkaitan langsung dengan pengawasan tahapan produksi makanan MBG. Kepala SPPG harus memastikan standar keamanan pangan, kebersihan, kandungan gizi, hingga ketepatan waktu distribusi terpenuhi.
Dengan pola kerja tersebut, kepala SPPG diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi terlibat langsung dalam memastikan proses produksi makanan berlangsung aman dan sesuai ketentuan.
Selain memperketat pengawasan operasional dapur, BGN juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan keuangan SPPG. Para akuntan SPPG dilatih untuk meningkatkan kualitas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sudaryono menggarisbawahi, dana yang dikelola dalam program MBG merupakan uang rakyat sehingga setiap penggunaannya harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Uang yang Anda kelola, masak, dan bagikan dalam bentuk makanan kepada penerima manfaat adalah uang rakyat, bersumber dari rakyat dan pertanggungjawabannya harus jelas," tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak menganggap remeh aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Kesalahan maupun kelalaian dalam pengelolaan anggaran dapat berujung pada persoalan yang lebih serius, termasuk potensi kerugian negara.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola program MBG, baik dari sisi operasional dapur maupun pengelolaan anggaran, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*