BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah memutar balik lebih dari 50 ton gabah yang hendak dibawa keluar daerah sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan komoditas pangan tersebut di dalam provinsi.
Langkah itu dilakukan seiring penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengendalian gabah keluar Provinsi Lampung.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, M. Firsada, mengungkapkan, jumlah gabah yang berhasil diputar balik hingga saat ini telah mencapai lebih dari 50 ton.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengiriman gabah keluar daerah selama ini dilakukan di Pelabuhan Bakauheni. Namun, Pemprov Lampung kini mendorong langkah pencegahan dilakukan sejak dari daerah asal untuk menghindari penumpukan kendaraan pengangkut gabah di pelabuhan.
"Hari ini kita membahas Pergub Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengendalian gabah keluar Provinsi Lampung. Kita mensosialisasikan penerapan Pergub ini ke seluruh pihak, dari Gapoktan, Perpadi, hingga instansi-instansi," kata Firsada saat dimintai keterangan, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, jumlah gabah yang telah diputar balik dilakukan secara bertahap. Awalnya sekitar 10 ton, kemudian bertambah 20 ton, dan kembali bertambah sekitar 20 ton.
"Sampai sekarang yang sudah kita putar balik sudah cukup banyak, kisarannya sudah 50 ton lebih. Awal itu 10 ton, kemudian tambah lagi 20, tambah lagi 20," ujarnya.
Menurut Firsada, apabila seluruh pengawasan dan penyekatan hanya dilakukan di Pelabuhan Bakauheni tanpa adanya upaya pencegahan dari daerah asal, maka berpotensi menimbulkan penumpukan.
Karena itu, Pemprov Lampung mulai memperkuat pengendalian gabah sejak dari kabupaten dan wilayah masing-masing. Seluruh pemerintah daerah diminta memperhatikan kondisi cadangan dan kebutuhan gabah sebelum komoditas tersebut dijual ke luar Provinsi Lampung.
"Kalau penegakan atau penyekatan itu hanya di Bakauheni, tapi tidak dilakukan preventif di daerah asal, kan akan menimbulkan penumpukan. Jadi hari ini seluruh daerah hadir, bahwa ketika cadangan atau stok di daerah masing-masing kurang, maka daerah akan menahan, tidak dijual ke luar," jelasnya.
Firsada mengungkapkan, pengiriman gabah keluar Provinsi Lampung tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, terdapat beragam persyaratan yang harus dipenuhi, seperti untuk kepentingan penelitian, penanganan bencana, maupun kebutuhan mendesak lainnya.
"Kalau kebutuhannya masih tinggi di Lampung, maka kita akan tahan, tidak dijual ke luar. Dan ini dimulai di kabupaten masing-masing atau regional masing-masing," tegasnya.
Ia menyebut kebijakan pengendalian gabah keluar daerah tersebut juga mendapat dukungan dari Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan karena gabah dari Lampung memiliki permintaan tinggi dari daerah lain, terutama Pulau Jawa, yang membutuhkan pasokan dalam jumlah besar dan berani membeli dengan harga lebih tinggi.
"Perpadi justru mendukung pembatasan keluar. Daerah Jawa itu kurang, gabah sangat kurang, sehingga mencari ke Lampung dan mereka berani beli dengan harga tinggi. Sementara kita terbatas," katanya.
Meski beragam daerah di Lampung mengalami surplus gabah, Firsada menekankan kebijakan pengendalian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Provinsi Lampung secara keseluruhan.
Pasalnya, tidak seluruh kabupaten di Lampung merupakan daerah penghasil gabah. Daerah yang memiliki surplus diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan wilayah lain yang produksinya terbatas.
"Bahwa ada daerah surplus, iya. Tapi kita melihat Provinsi Lampung secara keseluruhan. Ada daerah yang tidak penghasil, seperti Pesisir Barat dan Lampung Barat. Itu harus dibantu dari daerah tetangganya. Seperti Mesuji surplus banyak, tapi Tulang Bawang Barat perlu. Makanya diatur dalam kerangka provinsi," ujarnya.
Sementara itu, pengendalian tersebut hanya diberlakukan terhadap gabah dan tidak berlaku bagi beras. Firsada mengungkapkan distribusi beras sejauh ini masih berjalan melalui mekanisme pasar karena masing-masing daerah dinilai memiliki stok yang cukup.
"Kalau beras, saya kira daerah masing-masing punya stok. Jarang kalau beras itu, karena beras sudah mekanisme pasar. Kita tidak menahan beras, itu tinggal distributor, penjual, dengan pembeli," katanya.
Selain melakukan pengawasan, Pemprov Lampung juga mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara daerah, kelompok tani, pelaku usaha penggilingan padi, dan pihak yang membutuhkan gabah.
Menurut Firsada, selama ini masih terdapat gabah yang dijual keluar daerah tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan pelaku usaha di Lampung yang sebenarnya juga membutuhkan pasokan.
"Yang mau menampung itu banyak, makanya harus ada komunikasi antar-kabupaten, antar-Perpadi. Kadang-kadang ini jual diam-diam. Sebenarnya penggilingan di Lampung ini butuh juga dengan harga bersaing. Itu masalah informasi saja," ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak saling menyampaikan informasi mengenai daerah penghasil gabah dan pihak yang membutuhkan pasokan agar transaksi dapat dilakukan di dalam Provinsi Lampung.
"Informasi ini harus disebarkan, bahwa ada gabah, siapa yang mau beli? Makanya saya minta semua berkomunikasi untuk menyampaikan bahwa produsen gabah itu mana saja, yang membutuhkan mana saja, sehingga ketemu dan tidak perlu keluar," katanya.
Meski pencegahan kini mulai diperkuat dari daerah asal, Firsada memastikan pengawasan terhadap pengiriman gabah di Pelabuhan Bakauheni tetap dilakukan.
Untuk itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan di tingkat kabupaten/kota diminta terus berkoordinasi dengan Perum Bulog di wilayah masing-masing guna memastikan ketersediaan dan distribusi gabah di Lampung tetap terjaga.
"Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni tetap lanjut. Makanya kita minta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten/kota koordinasi dengan Bulog masing-masing," pungkasnya. (*)