BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
sebagai pemilik sah lahan di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, melakukan upaya paksa penguasaan kembali lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Langkah tersebut dilakukan warga setelah sebelumnya mengadukan persoalan lahan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan mengikuti pertemuan yang difasilitasi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota DPD RI Dapil Lampung, Abdul Hakim.
Penasihat hukum masyarakat, Aswan AR, menjelaskan warga mendasarkan langkah penguasaan kembali tersebut pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 337 K/TUN/2016 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan tersebut menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti penguasaan fisik atas objek tanah yang kami yakini memiliki alas hak dan dokumen yang sah," kata Aswan, saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Menurut Aswan, putusan MA tersebut berkaitan dengan sengketa terhadap SK Gubernur tahun 1977 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik atas objek tanah yang disengketakan.
Warga juga telah mendirikan posko di lokasi. Namun, pemasangan patok dan plang belum dilakukan karena masih terdapat pihak lain yang menguasai serta berada di lokasi.
"Untuk pemasangan patok dan plang belum terlaksana, karena ada pihak yang menguasai lahan dan pihak lainnya yang berada di lokasi," ujarnya.
Upaya penguasaan kembali lahan tersebut turut disaksikan Lurah Sukarame Baru, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum, serta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pihak yang berseberangan dalam sengketa juga berada di lokasi saat acara berlangsung.
Dalam proses tersebut, Aswan menyoroti keberadaan seseorang berinisial JS yang mengaku sebagai pegawai BPN.
Ia menjelaskan, persoalan mengenai status JS muncul ketika tim Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung turun ke lokasi.
"Terkait identitas dan status JS tersebut, belum ada penjelasan resmi dari BPN Kota Bandar Lampung dalam keterangan yang bersangkutan disampaikan kepada masyarakat," katanya.
Aswan juga kembali menyinggung dugaan praktik mafia tanah dalam sengketa lahan tersebut. Ia meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada dokumen pertanahan dan putusan pengadilan.
"Karena itu, kami meminta persoalan ini ditangani secara terbuka dan berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli terhadap lahan di Jalan Sebesi dengan pihak yang saat ini disebut menguasai lahan tersebut, berinisial S.
"Kami meminta Pemprov Lampung dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung membantu proses penyelesaian sengketa, termasuk terkait pengosongan lahan dan penyerahan penguasaan kepada pihak yang dinilai berhak," lanjutnya.
Aswan menambahkan keterangan, masyarakat mengapresiasi langkah Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang disebut telah menindaklanjuti permohonan mereka terkait acara flouting di lokasi serta permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Ia memiliki harapan BPN dapat memastikan status dan riwayat tanah yang menjadi objek sengketa secara transparan.
"Kami memiliki harapan BPN dapat memastikan status dan riwayat tanah secara transparan, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan potensi konflik di lapangan dapat dicegah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga mengadukan persoalan lahan di kawasan Sukarame ke BPN Kota Bandar Lampung.
Mereka mengklaim sekitar 9 hektare lahan yang terdiri dari kurang lebih 19 bidang sertifikat merupakan hak mereka.
Warga mengaku tidak lagi dapat mengakses sebagian lahan tersebut sejak sekitar 2015-2016 setelah area tanah di pagar dan dijaga.
Dalam pertemuan sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, menjelaskan bidang tanah yang telah memiliki sertifikat tercatat dalam data pertanahan.
Namun, terkait tuntutan penertiban atau penguasaan fisik lahan, Ulin menggarisbawahi hal tersebut bukan merupakan kewenangan BPN.