BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Lampung mengungkapkan hingga saat ini belum menerima pengaduan dari masyarakat maupun jemaah umrah di Lampung terkait persoalan penyelenggaraan ibadah umrah.
Meski demikian, masyarakat yang berencana berangkat ke Tanah Suci diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan atau travel umrah, terutama terhadap penawaran dengan harga murah yang tidak disertai kejelasan legalitas dan pelayanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung, Ansori F Citra, menuturkan pihaknya pernah menerima laporan terkait keterlambatan pemberangkatan jemaah umrah sekitar tiga bulan lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan jadwal keberangkatan yang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Menindaklanjuti laporan itu, Kemenhaj Lampung telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat. Tapi sekitar tiga bulan lalu pernah ada laporan keterlambatan pemberangkatan dari jadwal yang ditentukan. Namun, pihak-pihak terkait sudah kami panggil dan setelah itu tidak ada laporan lagi," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu Kepala Bidang Bina dan Layanan Haji pada Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Lampung, Akhor Wiwit, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi biaya umrah murah tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas biro perjalanan yang menawarkan paket tersebut.
Menurutnya, calon jemaah perlu memastikan bahwa travel yang dipilih merupakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memeriksa legalitas penyelenggara melalui aplikasi Satu Haji. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mencari informasi mengenai PPIU untuk memastikan status perizinan biro perjalanan yang akan digunakan.
"Pastikan travel-nya itu travel berizin. Calon jemaah bisa melihat di aplikasi Satu Haji. Di situ masyarakat bisa melihat tentang PPIU, apakah berizin atau tidak, resmi atau tidak, sehingga bisa memastikan travel yang dipilih benar-benar memiliki izin," kata Akhor.
Ia memastikan, pemeriksaan legalitas sebelum melakukan pembayaran merupakan langkah awal yang perlu dilakukan calon jemaah.
Masyarakat tidak seharusnya hanya mempertimbangkan besaran biaya atau tertarik pada promosi yang ditawarkan, tetapi juga harus memperhatikan kepastian keberangkatan, kejelasan pelayanan, serta tanggung jawab penyelenggara perjalanan.
Selain memastikan izin resmi, Akhor juga menyarankan masyarakat untuk sebisa mungkin memilih travel umrah yang memiliki keberadaan dan kantor yang jelas di Lampung.
Menurutnya, keberadaan kantor yang dapat dikunjungi secara langsung akan memudahkan calon jemaah untuk memastikan identitas penyelenggara, mengetahui pihak yang bertanggung jawab, serta memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai layanan perjalanan ibadah umrah.
"Sebisa mungkin calon jemaah menggunakan travel yang memang keberadaannya jelas ada di Lampung. Itu salah satu ikhtiar supaya jemaah bisa melihat secara pasti, ini kantor cabangnya, ini siapa pemiliknya, sehingga keberadaannya jelas," ujarnya.
Akhor juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap ajakan berangkat umrah yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas atau kewenangan yang jelas.
Ia menjelaskan, calon jemaah perlu membedakan antara penyelenggara resmi, kantor cabang yang jelas kedudukannya, dan individu yang hanya bertindak sebagai agen atau perantara.
Menurutnya, masyarakat harus berhati-hati apabila menerima penawaran dari seseorang yang tidak dapat menunjukkan identitas, kedudukan, maupun keterkaitannya dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang berizin.
"Harus lebih berhati-hati untuk memproteksi diri. Jangan mudah terpengaruh ajakan orang-orang yang memang bukan kapasitasnya. Kalau ada agen yang bukan kantor cabang atau kantor resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan ajakan untuk berumrah melalui travel tertentu," tegasnya.
Di sisi lain, Kemenhaj Lampung juga mendorong para penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Akhor menuturkan, penguatan pelayanan dilakukan melalui para penyelenggara travel agar mereka dapat memberikan layanan yang lebih baik dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan yang jelas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan menjadi salah satu faktor penting bagi calon jemaah dalam menentukan pilihan perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
"Kalau secara penguatannya, kami di Kementerian Haji menyampaikannya melalui para travel untuk lebih meningkatkan pelayanannya sehingga menjadi pilihan jemaah untuk berangkat ke tanah suci," kata dia.
Sementara itu, secara nasional Kementerian Haji dan Umrah menerima sebanyak 244 aduan dan laporan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sepanjang 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 26 Oktober 2026, estimasi kerugian yang dilaporkan masyarakat dari berbagai kasus tersebut mencapai Rp247,65 miliar. (*)