Tuesday, 04 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Badut Hingga Pengamen Jalanan Dilarang Beroperasi di Metro

04 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Badut Hingga Pengamen Jalanan Dilarang Beroperasi di Metro
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menekankan larangan terhadap aktivitas badut jalanan, pengamen, pengemis, hingga praktik meminta-minta di seluruh fasilitas umum. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang selama ini menjadi dasar hukum dalam menjaga ketertiban di Bumi Sai Wawai.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Metro, Susilo Rahmadani menekankan, aktivitas badut jalanan yang belakangan marak di beragam traffic light atau lampu merah bukan sekadar persoalan mencari nafkah, tetapi telah masuk dalam kategori pelanggaran perda karena dilakukan di ruang publik dan mengganggu ketertiban umum.

Menurut Susilo, aturan yang berlaku di Kota Metro secara jelas melarang segala bentuk aktivitas mengamen, mengemis maupun meminta-minta di lampu lalu lintas serta fasilitas umum lainnya. Oleh karena itu, Satpol PP memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap para pelanggar.

"Sebenarnya terkait larangan badut itu sudah ada di Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang ketertiban. Bahwa memang pada dasarnya meminta-minta, mengemis dan mengamen di lampu merah maupun fasilitas umum lainnya itu memang dilarang dan bertentangan dengan Perda kita," kata Susilo saat diwawancarai awak media, Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan, petugas Satpol PP secara rutin menggelar patroli dan operasi penertiban di beragam titik yang selama ini menjadi lokasi favorit para badut, pengamen maupun pengemis, terutama di kawasan persimpangan lampu merah yang ramai dilalui kendaraan.

"Dengan banyaknya pengamen badut itu kami sering melakukan patroli dan operasi secara rutin ke lokasi-lokasi lampu merah di mana mereka biasa melakukan kegiatannya," ujarnya.

Hasil patroli selama ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku yang terjaring penertiban bukan merupakan warga Kota Metro. Fakta tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah karena menunjukkan adanya mobilitas pelaku dari luar daerah yang menjadikan Metro sebagai lokasi untuk mencari penghasilan di jalanan.

"Patroli yang kami lakukan dapat mengurangi dampak tersebut dan setelah kami minta keterangannya, banyak dari mereka bukan merupakan warga Kota Metro," katanya.

Dalam pelaksanaan penegakan perda, Satpol PP mengedepankan langkah persuasif sebelum memberikan tindakan yang lebih tegas. Bagi pelanggar yang baru pertama atau kedua kali terjaring razia, petugas biasanya hanya memberikan teguran serta imbauan agar tidak mengulangi aktivitas yang melanggar aturan tersebut.

Namun apabila seseorang telah berulang kali melakukan pelanggaran meski sudah diperingatkan, Satpol PP tidak segan melakukan tindakan administratif berupa penyitaan sementara terhadap perlengkapan yang digunakan untuk mengamen, termasuk kostum badut maupun alat musik yang dipakai di jalan.

"Untuk sanksi yang biasa kami berikan terutama bagi mereka yang baru sekali atau dua kali terjadi razia berupa teguran dan imbauan. Tapi kalau mereka sudah beberapa kali, maka kami amankan barang-barang mereka yang dilakukan untuk mengamen itu ke kantor," jelas Susilo.

Setelah dilakukan pendataan, para pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi mengulangi aktivitas mengamen, mengemis maupun meminta-minta di wilayah Kota Metro. Setelah proses administrasi selesai, barang-barang yang diamankan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

"Mereka kami berikan sanksi administrasi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut, lalu barang-barang mereka yang kami amankan langsung kami kembalikan," imbuhnya.

Susilo menekankan, penertiban tersebut bukan sekadar operasi sesaat, melainkan agenda rutin yang akan terus dilakukan bersama instansi terkait. Dalam setiap pelaksanaan operasi, Satpol PP juga kerap berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing.

"Sesuai dengan Perda kita, aktivitas mengamen, mengemis serta meminta-minta di Kota Metro itu dilarang. Kita akan terus rutin melakukan operasi penertiban tersebut, baik penindakannya maupun patrolinya. Kami juga sering didampingi Dinas Sosial," tegasnya.

Meski demikian, Satpol PP mengakui penertiban pada malam hari masih menghadapi tantangan tersendiri. Para pengamen dan pengemis kerap menerapkan pola berpindah-pindah lokasi dan menghindari petugas dengan cara bersembunyi selama patroli berlangsung, kemudian kembali beraktivitas setelah situasi dianggap aman.

"Untuk aktivitas para pengamen dan pengemis di malam hari juga akan kita tertibkan, walaupun itu kurang efektif karena mereka selalu kucing-kucingan. Mereka sembunyi, lalu pada waktu-waktu senggang saat patroli sudah lewat mereka kembali melakukan aktivitasnya," tandasnya.

Sebagai upaya menjaga wajah Kota Metro tetap tertib, aman dan nyaman, Satpol PP memastikan patroli akan terus digelar setiap hari, mulai pagi, sore hingga malam. Penegakan perda tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelanggar, tetapi juga menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat mengamen, mengemis maupun meminta-minta, sehingga ketertiban kota dapat terus terjaga. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari