Thursday, 16 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Aset Pemkab Lambar Digarap, Kebun Raya Liwa Diduga Jadi Kebun Kopi Ilegal

16 July 2026 15:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Aset Pemkab Lambar Digarap, Kebun Raya Liwa Diduga Jadi Kebun Kopi Ilegal
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

kopi di dalam kawasan Kebun Raya Liwa (KRL), Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat mencuat.

Berdasarkan hasil penelusuran kupastuntas.co di lokasi, sedikitnya ditemukan empat titik lahan yang diduga berada di dalam kawasan Kebun Raya Liwa dan telah diubah menjadi kebun kopi.

Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengingat Kebun Raya Liwa merupakan salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sekaligus destinasi wisata unggulan yang selama ini dikembangkan sebagai kawasan konservasi, penelitian, pendidikan, dan wisata alam.

Kondisi empat titik lahan tersebut berbeda-beda. Sebagian lahan tampak baru selesai dibuka dan telah ditanami bibit kopi yang masih berukuran kecil.

Sementara di titik lainnya, tanaman kopi terlihat telah tumbuh cukup besar, bahkan sudah memasuki masa berbuah. Kondisi ini mengindikasikan lahan tersebut telah digarap sejak beberapa tahun lalu.

Lokasi kebun kopi tersebut berada cukup jauh dari jalur utama kawasan Kebun Raya Liwa. Untuk mencapai titik-titik itu harus melewati jalan setapak yang tertutup vegetasi lebat dengan kontur perbukitan.

Letaknya yang tersembunyi membuat aktivitas di lokasi nyaris tidak terlihat oleh pengunjung maupun masyarakat umum.

Rimbunnya pepohonan di sekitar kawasan membuat keberadaan kebun kopi tersebut sulit diketahui dari luar. Bahkan, beberapa warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan tersebut karena lokasinya berada di bagian yang jarang dilalui masyarakat.

Saat melakukan penelusuran, beberapa orang tengah beraktivitas di salah satu kebun kopi. Mereka terlihat membersihkan lahan dan merawat tanaman kopi sebagaimana aktivitas perkebunan pada umumnya.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan salah satu kebun tersebut, seorang warga yang berada di lokasi menyebut lahan itu milik seseorang bernama Jon. Namun, warga tersebut enggan menyebutkan identitas lengkap maupun memberikan keterangan lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan tersebut.

"Itu kebun Kak Jon," ujar seorang warga singkat tanpa bersedia menjelaskan lebih jauh.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, setiap titik lahan yang telah dibuka diperkirakan memiliki luas sekitar satu hektare, bahkan tidak menutup kemungkinan lebih luas. Jika dikalkulasikan, total area yang diduga telah beralih fungsi mencapai beberapa hektare.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan pembukaan lahan tersebut dilakukan. Namun, keberadaan tanaman kopi yang telah menghasilkan buah menunjukkan aktivitas penggarapan diduga bukan baru terjadi dalam waktu dekat, melainkan telah berlangsung cukup lama.

Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan seorang narasumber yang mengetahui kondisi di kawasan Kebun Raya Liwa, tetapi meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan untuk kebun kopi di dalam kawasan tersebut sudah berlangsung sejak lama dan bukan merupakan persoalan baru.

Narasumber itu mengungkapkan, keberadaan kebun kopi tersebut sebenarnya telah diketahui oleh beberapa pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Kebun Raya Liwa. Namun, hingga kini persoalan tersebut disebut belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas.

"Kalau masalah itu sebenarnya sudah lama. Ada pihak-pihak di KRL yang tahu soal pembukaan lahan itu, tetapi tidak ada yang berani menindaklanjutinya," ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa tahun silam aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut sempat dihentikan. Namun, belakangan aktivitas itu diduga kembali berlangsung dan beberapa warga kembali membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kopi.

"Dulu memang sempat dihentikan beberapa tahun lalu karena ada yang berani menghentikan. Tapi sekarang dibuka lagi dan ada warga yang kembali menggarap lahan tersebut," katanya.

Meski demikian, narasumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja pihak yang saat ini menguasai lahan maupun sejak kapan aktivitas tersebut kembali berlangsung. Karena itu, ia memiliki harapan pemerintah segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya perubahan fungsi lahan di dalam kawasan Kebun Raya Liwa. Sebab, secara umum kebun raya dibangun sebagai kawasan konservasi tumbuhan, pelestarian keanekaragaman hayati, sarana penelitian, pendidikan, serta wisata berbasis lingkungan. Karena itu, keberadaan perkebunan produktif di dalam kawasan tersebut patut dipertanyakan legalitasnya.

Selain berpotensi mengurangi fungsi konservasi, pembukaan lahan untuk tanaman kopi juga dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem apabila dilakukan tanpa izin maupun kajian sesuai ketentuan yang berlaku.

Lokasi yang tersembunyi dan tertutup vegetasi rapat semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang optimal.

Hingga kini, belum diketahui apakah penggarapan lahan tersebut memiliki dasar hukum atau izin resmi dari pemerintah. Sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sekaligus salah satu destinasi wisata unggulan, Kebun Raya Liwa selama ini dikembangkan sebagai kawasan konservasi, penelitian, edukasi, dan wisata. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi mengubah fungsi kawasan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Untuk memastikan status lahan tersebut, kupastuntas.co telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Lampung Barat, Nowo Wibawono, S.Pd., M.Pd., selaku pihak yang membawahi pengelolaan Kebun Raya Liwa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Nowo Wibawono belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi dari pihak pengelola membuat beberapa pertanyaan penting masih belum terjawab, mulai dari status kepemilikan lahan yang telah ditanami kopi, legalitas pemanfaatannya, hingga langkah pengawasan yang dilakukan terhadap dugaan alih fungsi kawasan Kebun Raya Liwa. 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari