Thursday, 25 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ancam Warga Pakai Badik, Pria di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi

25 June 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Ancam Warga Pakai Badik, Pria di Wonosobo Tanggamus Ditangkap Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang pria yang diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

Pelaku berinisial FA (52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Wonosobo atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan sajam.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban Supri Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip, sedang berkumpul bersama beberapa warga di Pekon Kunyayan. Tiba-tiba FA datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.

"Pelaku diduga menabrakkan sepeda motornya ke arah warga yang sedang berkumpul dan merusak kendaraan milik korban," kata Primadona dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Tak berhenti sampai di situ, FA kemudian mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggang kirinya dan mengacungkannya ke arah korban serta warga yang berada di lokasi.

Aksi tersebut membuat warga panik dan berhamburan menyelamatkan diri. Beruntung tidak ada korban luka dalam kejadian itu, meski tindakan pelaku menimbulkan ketakutan dan keresahan di lingkungan sekitar.

Menurut keterangan warga, FA diketahui kerap terlibat keributan sehingga keberadaannya selama ini dianggap meresahkan masyarakat setempat.

Usai melakukan pengancaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Pekon Kunyayan. Mengetahui lokasi persembunyiannya, warga kemudian mengepung rumah tersebut sambil melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Namun saat hendak diamankan sekitar pukul 00.15 WIB pada Senin dini hari (22/6/2026), FA kembali melakukan perlawanan dengan mencabut badik dari pinggangnya dan mengarahkannya kepada petugas serta warga.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengarahkan senjata tajam kepada petugas maupun warga. Berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa," ujar Primadona.

Setelah berhasil ditangkap, FA langsung dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa satu bilah badik bergagang dan bersarung kayu sepanjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, serta satu helai kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan "LGS 74".

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin pagi, kasus tersebut dinyatakan memenuhi unsur pidana dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dan saat ini proses hukum masih terus berjalan," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari