Tuesday, 02 June 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

‎Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak

01 June 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
‎Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan.

‎Salah satu pelaku harus jatuh dan meninggal dunia karena nekat melawan petugas serta mengancam keselamatan petugas dan warga sekitar menggunakan senjata api rakitan.

‎Kejadian bermula dari dua laporan resmi yang masuk ke kepolisian pada tanggal 31 Mei 2026, dimana dua warga melaporkan sepeda motor miliknya hilang dicuri.

‎Pertama, terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, milik saksi Anton Wahyudi yang kehilangan motor jenis Yamaha RX-K 135 senilai Rp33.000.000.

‎Kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah dan dikunci rapi, namun ternyata berhasil dibobol dan dibawa kabur pelaku antara malam hari hingga pagi hari berikutnya.

‎Kedua, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, milik saksi Kadir yang kehilangan motor Honda Absolute Revo senilai Rp16.800.000.

‎Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, diketahui pelaku masuk secara diam-diam saat korban sedang beristirahat.

‎Dari dua kasus tersebut, tim penyidik segera melakukan penelusuran, pengumpulan bukti dan analisis informasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.

‎Tepatnya pada hari Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, tim Tekab 308 berhasil memantau keberadaan kendaraan yang dikendarai pelaku di kawasan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

‎Saat itu mobil Sigra warna perak sedang berhenti dan menepi, di dalamnya ada dua orang laki-laki dan seorang wanita.

‎Begitu petugas mendekat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial DS alias Kentung karena sedang diluar mobil utk membeli buah.

‎Namun saat akan diamankan petugas, pelaku UM langsung berpindah tempat duduk ke kursi pengemudi dan berusaha melarikan diri dengan menginjak gas kendaraan secara keras.

‎Petugas segera melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti dan menyerah, namun alih-alih berhenti, pelaku kedua yang berinisial UM justru mengeluarkan senjata api rakitan dan langsung menodongkan ke arah petugas.

‎Mengingat lokasi kejadian berada di tengah pasar yang sangat ramai dipenuhi warga, serta nyawa petugas dan masyarakat terancam bahaya nyata, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas, cepat dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Akibatnya, pelaku UM terkena tembakan dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan pelaku DS berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

‎Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang sangat kuat, antara lain 1 pucuk senjata api rakitan lengkap dengan 5 butir peluru, 2 buah alat kunci pengganda (letter T), 1 buah pisau tajam, rekaman CCTV sebagai bukti kejadian, serta mobil yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan.

‎Diketahui kedua pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. UM sudah dua kali tercatat sebagai pelaku kejahatan, salah satunya kasus curanmor tahun 2024, sedangkan DS juga sudah tercatat pernah terlibat kasus penadah barang curian di tahun yang sama.

‎“Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tegaskan: kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk melindungi. Namun bagi siapa saja yang berani melakukan kejahatan, apalagi berani melawan petugas, membawa senjata terlarang dan mengancam nyawa orang lain, kami tidak akan ragu dan tidak akan berkompromi sedikit pun," ungkap Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Senin (01/06/2026).

‎"Kedua pelaku ini sudah berkali-kali melanggar hukum, berulang kali meresahkan warga, dan kini mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya," lanjutnya.

‎Pelaku saat ini masih hidup sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti sudah diamankan untuk menjadi bukti di pengadilan.

‎Sampai saat ini penyidikan masih terus berjalan, tim juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi tempat penampungan barang hasil curian.

‎Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan segala informasi yang diketahui demi keamanan bersama.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari