BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(KRL), Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, kembali mencuat. Meski persoalan perkebunan kopi ilegal di kawasan tersebut sebelumnya sempat viral dan para penggarap telah dipanggil pemerintah daerah, di lapangan masih ditemukan beragam indikasi yang mengarah pada adanya aktivitas pengelolaan lahan.
Berdasarkan peninjauan di lokasi pada Jumat (28/8/2026), kondisi perkebunan kopi yang berada di kawasan KRL tersebut masih terlihat terawat. beragam tanaman kopi tampak tetap dalam kondisi terpelihara, sementara di beberapa titik juga ditemukan jejak aktivitas yang diduga belum lama dilakukan oleh para penggarap.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya bekas pembakaran di sekitar lokasi perkebunan. Bekas pembakaran tersebut diduga masih baru, sehingga memunculkan dugaan bahwa aktivitas di kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan sebagai perkebunan kopi itu masih terus berlangsung.
Selain bekas pembakaran, di sekitar area kebun juga masih ditemukan hewan peliharaan yang dibiarkan berada di kawasan tersebut. Keberadaan hewan-hewan tersebut, ditambah kondisi kebun yang masih terawat, semakin menguatkan dugaan bahwa para penggarap masih melakukan aktivitas di lokasi.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Pemerintah Lampung Barat, melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), telah memanggil para pihak yang diketahui menggarap lahan di kawasan KRL. Dalam pemanggilan itu, pemerintah daerah telah memastikan jika kawasan tersebut tidak boleh dijadikan sebagai lahan perkebunan kopi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan persoalan tersebut belum sepenuhnya berhenti. Dugaan masih adanya aktivitas penggarapan menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap peringatan dan penegasan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para penggarap.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BRIDA Kabupaten Lampung Barat, Nowo Wibawono, mengaku belum mengetahui adanya dugaan aktivitas terbaru yang ditemukan di kawasan Kebun Raya Liwa tersebut.
Nowo menuturkan, pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap para penggarap. Pemanggilan tersebut direncanakan untuk meminta para penggarap menandatangani surat pernyataan pelepasan lahan yang selama ini dijadikan sebagai kebun kopi agar dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
“Kami memang sudah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap para penggarap untuk menandatangani surat pernyataan pelepasan lahan yang mereka garap agar dikembalikan kepada pemerintah daerah. Namun, sampai saat ini belum sempat diadakan karena berbenturan dengan agenda kedinasan lainnya,” kata Nowo, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, BRIDA Lampung Barat tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengelola kawasan Kebun Raya Liwa sebagai perkebunan kopi. Ia kembali memastikan bahwa keberadaan kebun kopi di kawasan tersebut bukan merupakan aktivitas yang mendapat persetujuan dari instansinya.
“Kami tegaskan, BRIDA tidak pernah memberikan izin apa pun kepada pihak mana pun untuk mengelola lahan di kawasan KRL sebagai perkebunan kopi. Tidak ada izin dari kami untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai kebun kopi,” tegasnya.
Nowo menjelaskan, persoalan tersebut kini juga telah mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Setelah aparat kepolisian turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan penggarapan kawasan tersebut, BRIDA akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan yang telah mencuat ke publik itu.
“Karena pihak kepolisian sudah turun ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan ini, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan keterangan, persoalan dugaan penggarapan kawasan KRL tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Lampung Barat. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, kata Nowo, saat ini masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap para pihak yang diduga menggarap lahan tersebut.
“Persoalan ini sudah kami laporkan kepada Bapak Bupati," pungkasnya.
Sementara itu, dugaan masih berlangsungnya aktivitas di kawasan perkebunan kopi ilegal tersebut kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya para penggarap telah dipanggil dan diperingatkan agar tidak menjadikan kawasan Kebun Raya Liwa sebagai lahan perkebunan, temuan kondisi kebun yang masih terawat, bekas pembakaran baru, serta keberadaan hewan peliharaan di sekitar lokasi menjadi indikasi yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (*).